KEDIRI.ID –
Gonjang-ganjing rumah tangga kembali menghebohkan warga Kediri. Dugaan pernikahan gelap menyeruak setelah seorang pria asal Desa Kembangan, Kecamatan Semen Inisial (PD) , diduga menikahi diam-diam seorang perempuan dari RT 07 RW 02, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto dengan inisial (PWNT) meski dirinya masih terikat pernikahan sah dengan seorang perempuan lain yang juga berasal dari Desa Kembangan inisial (RNA)
Berdasarkan keterangan yang beredar, pernikahan itu berlangsung pada tahun 2024. Sang pria dan perempuan tersebut sengaja menhelabuhi istri sah dari pihak pria supaya acara pernikahan siri nya bisa berjalan dan terwujud, ” hingga akhirnya pernikahan tetap dilangsungkan secarasembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan istri sah dari pihak laki-laki
Fakta sebenarnya, ikatan pernikahan dengan istri sah masih utuh secara hukum dan belum ada putusan perceraian. Kondisi ini membuat istri sah merasa sangat dirugikan dan dikhianati. “Saya benar-benar tidak tahu ,Tahu-tahu sudah menikah lagi tanpa izin saya. Jelas saya merasa dibohongi dan dirugikan,” ungkap sumber dekat keluarga istri sah.
Warga sekitar ikut ramai memperbincangkan kasus ini. “Kalau masih ada ikatan pernikahan sah, menikah lagi tanpa izin jelas melanggar aturan agama maupun hukum. Istri pertama pasti yang paling dirugikan,” ujar salah satu warga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, jelas diatur bahwa seorang pria yang masih berstatus suami sah tidak diperbolehkan menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama dan izin pengadilan. Jika aturan ini dilanggar, maka bisa berimplikasi hukum serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kini masyarakat menanti klarifikasi dan langkah tegas dari pihak berwenang terkait dugaan pernikahan gelap ini, agar tidak semakin menimbulkan kegaduhan sosial dan menjadi preseden buruk di tengah kehidupan bermasyarakat.
Jurnalis : tim read
Editor : Hens



