Kediri, Minggu 2 November 2025, Aliansi Kediri Raya Desak Polres Kediri Tutup Tambang Ilegal, Minta Penegakan Hukum secara menyeluruh di kabupaten kediri
” Menyikapi maraknya aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Kabupaten Kediri, “Aliansi Kediri Raya (AKR) yang terdiri dari berbagai elemen LSM dan media lokal, resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolres Kediri. Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas masih beroperasinya sejumlah tambang yang diduga ilegal dan belum tersentuh penegakan hukum.
Dalam surat permohonan audiensi yang dilayangkan kepada Polres Kediri dengan nomor 046/AKR-KDR/XI/2025, aliansi menyampaikan bahwa banyak aktivitas penambangan tanpa izin masih berjalan di beberapa wilayah Kediri dan dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, kerusakan tanah, serta ancaman longsor di area tambang.
Perwakilan Aliansi Kediri Raya, Siti Isminah dan Bambang Wahyudi, menegaskan bahwa semua kegiatan tambang yang tidak memiliki izin resmi harus segera dihentikan.
“Kami meminta seluruh tambang ilegal di Kediri ditutup. Jangan ada lagi pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang,” tegas Siti Isminah.
Sementara itu, Bambang Wahyudi menambahkan agar pihak Polres Kediri tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada oknum yang dilindungi, sementara yang lain ditindak ( Tidak ada tebang pilih dalam penyikapan ) Semua tambang tanpa izin harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam suratnya, Aliansi Kediri Raya( AKR) juga mencantumkan dasar hukum tuntutan, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161 yang mengatur sanksi bagi pelaku tambang tanpa izin dan pihak yang memanfaatkan hasil tambang ilegal.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan larangan dan sanksi atas tindakan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Audiensi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 4 November 2025 pukul 09.00 WIB di Mapolres Kediri.
Aliansi berharap pertemuan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan dalam menertibkan tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.
Jurnalis : Hendro Susanto
Editor : DN





