Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi untuk Jaga Harkamtibmas dan Cegah Aksi Kriminalitas

Majalengka – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Majalengka kembali melaksanakan Kegiatan Patroli Perintis Presisi dalam rangka menjaga Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polres Majalengka. Kegiatan patroli ini dilaksanakan pada hari Selasa (04/11/2025)

Patroli yang berlangsung pada malam hingga dini hari tersebut dipimpin oleh personel Sat Samapta Polres Majalengka dengan menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan, seperti kawasan permukiman, pertokoan, area perkantoran, hingga jalur-jalur utama di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, terutama tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi tawuran antar remaja, pergerakan geng motor, serta tindak kriminalitas lainnya.

“Kami rutin melaksanakan Patroli Perintis Presisi ini sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman, serta untuk menekan potensi terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkap Kasat Samapta Polres Majalengka.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya remaja yang masih beraktivitas pada malam hari, serta para pengendara agar selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kehadiran petugas kepolisian di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kegiatan Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Majalengka ini akan terus ditingkatkan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polres Majalengka dalam menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk gangguan kamtibmas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *