BOGOR – Sinergitas TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Bogor terus diperkuat. Polsek Cijeruk melalui Bhabinkamtibmas Bripka Hadeli bersama Babinsa Sertu B. Mulyadi melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Minggu (16/11/2025).
Kegiatan sambang tersebut dilakukan sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam kesempatan itu, petugas memberikan pesan kamtibmas serta edukasi mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan lingkungan. Masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang rutin merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut Kapolsek, kehadiran aparat di tengah masyarakat dapat memperkuat komunikasi dan membangun kepercayaan publik, sehingga permasalahan sosial dapat segera terdeteksi dan dicegah sebelum berkembang lebih besar.
“Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk selalu menjaga kerukunan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggalnya. Warga juga diminta segera berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan,” jelas AKP Didin Komarudin.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, mengatakan bahwa intensifikasi kegiatan sambang dan komunikasi dengan warga merupakan langkah strategis dalam mengidentifikasi sekecil apa pun potensi gangguan kamtibmas yang muncul di masyarakat.
Ia menambahkan bahwa arahan Kapolres Bogor menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan respons cepat dalam menangani berbagai keluhan ataupun permasalahan yang terjadi.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat maka apa pun permasalahan yang terjadi akan cepat ditindaklanjuti, sehingga solusi pemecahan dapat segera dicari dan mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar,” tutur IPDA Hamzah Sofyan.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor juga menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa dasar hukum resmi—yang merupakan bagian dari TPPO—agar segera melaporkannya.
“Silakan adukan melalui Call Center Polri (021) 110, yang melayani laporan dan aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.






