Bareskrim Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gunung Leuser, 388 Ton Tanaman Dimusnahkan

Buser.id || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari operasi tersebut, sebanyak 1.987.200 batang ganja dengan total berat 388,14 ton berhasil dimusnahkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa seluruh ganja yang dimusnahkan masih dalam kondisi basah. Jika dikeringkan, jumlahnya mencapai 155,2 ton.

“Berdasarkan estimasi harga pasaran, sekitar Rp4 juta per kilogram, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp621,024 miliar,” ujar Eko kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Eko menegaskan, pemusnahan ladang tersebut bukan hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan jutaan masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan ada 465.768.000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Modus Edarkan Ganja Dihanyutkan Lewat Sungai

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengungkapkan cara para pelaku mengirim ganja dari ladang yang berada di area perbukitan.

Menurut Handik, setelah panen ganja terlebih dahulu dikeringkan, dikemas dalam karung, lalu disembunyikan di semak-semak dekat aliran sungai. Saat ada pesanan, karung-karung ganja tersebut lansung dihanyutkan.

“Jika ada pembeli, mereka tinggal menghanyutkan ganja lewat sungai,” jelas Handik.

Di titik hilir, seorang kurir sudah menunggu untuk menampung kiriman tersebut. Kurir kemudian mengemas ulang ganja per kilogram atau per bal sebelum diedarkan.

Berawal dari Penangkapan Dua Kurir di Deli Serdang

Pengungkapan ladang ganja raksasa ini berawal dari penangkapan dua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari keduanya, polisi menyita sekitar 47 kilogram ganja siap edar.

“Informasi mengenai ladang ini kami dapatkan dari hasil interogasi dua tersangka. Mereka mengaku barang itu berasal dari seorang DPO di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues,” kata Kombes Handik.

Tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser kemudian melakukan penelusuran. Pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB, mereka menemukan lokasi ladang yang kemudian berkembang menjadi total 26 titik ladang ganja.

“Setelah dihitung, luas keseluruhannya mencapai 51,75 hektare,” ujar Brigjen Eko ( Berlian)

Pos terkait