Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Tenjo, Aiptu Nanang Suhendar, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Kampung Cibogo RT 004/03, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memelihara kedekatan dengan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Nanang Suhendar mendatangi warga dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.
Sambang ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga diharapkan mampu mempererat komunikasi dan membangun kepercayaan antara Polri dan masyarakat.
Kapolres Bogor AKBP Wika Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tenjo IPTU AM. Zalukhu, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang rutin ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tenjo.
Menurut Kapolsek, komunikasi langsung antara petugas dan warga menjadi salah satu strategi Polri dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Warga juga kami imbau untuk selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan,” tutur IPTU AM. Zalukhu, S.H.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, menjelaskan bahwa intensifikasi kegiatan sambang dan komunikasi dengan masyarakat sangat penting untuk mengetahui dinamika yang terjadi di lingkungan warga. Dengan pendekatan langsung, petugas dapat mengidentifikasi sekecil apa pun permasalahan yang muncul.
Ia menambahkan bahwa arahan Kapolres Bogor menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat. Dengan hadirnya aparat di lapangan, permasalahan yang terjadi dapat lebih cepat ditindaklanjuti sehingga solusi dapat ditemukan dengan cepat dan tepat.
Pada kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan hukum. Praktik demikian dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat mengadukan temuan tersebut melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Laporan dan informasi dari warga akan segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan wilayah Kabupaten Bogor.






