BOGOR – Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aipda Sandri Heri N., melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cilangkap RT 002/001, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan sambang tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam menjaga hubungan baik, kedekatan, dan komunikasi aktif dengan warga binaan. Hal ini menjadi salah satu upaya Polri untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Parungpanjang AKBP Dr. Suharto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk patroli dialogis, sambang warga, serta patroli lingkungan yang bertujuan menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Parungpanjang.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan berbagai imbauan Kamtibmas kepada warga. Di antaranya, mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap kejadian atau peristiwa menonjol kepada Polsek Parungpanjang atau langsung kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Kegiatan cooling system melalui patroli sambang dialogis tersebut menjadi sarana penting bagi Polri dalam membangun kedekatan emosional dengan masyarakat. Melalui komunikasi yang baik, berbagai informasi dapat diperoleh dari warga untuk mendukung upaya pemeliharaan keamanan di wilayah.
Aipda Sandri juga mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan Kamtibmas. Ia menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman.
Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah warga juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan serta kerja sama antara masyarakat dan Polri.
Ditegaskan pula bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah tindak kriminalitas. Warga diminta untuk segera melapor apabila melihat adanya pelaku kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan gangguan Kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki legalitas hukum. Praktik tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau melalui nomor aduan resmi Polres Bogor 0812 1280 5587.






