Ditunda, Sidang Gugatan Para Penghuni Komunitas Sosial terhadap JakPro

Matamaja Group || Jakarta,- Sebanyak 92 orang melayangkan gugatan terhadap JakPro terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tahapan legal-standing saat sidang pertama terkait kelengkapan administrasi dari pihak penggugat dan tergugat.

“Surat panggilan saksi kedua, belum sampai kepada yang bersangkutan,” kata Hakim Ketua.

Bacaan Lainnya

Alasannya karena alamat tidak dikenal oleh kurir sehingga Hakim memberikan penawaran pada pihak Komunitas Sosial berkirim surat kembali.

“Pihak penggugat meminta waktu seminggu, sehingga sidang ditunda Selasa (16/12/2025),” ketok palu Hakim Ketua menutup sidang pertama di PN Kelas 1A, Jakarta Pusat.

Kronologi secara umum bahwa Memorandum of Understand (MoU) antara Jakpro dengan Komunitas Aktivis Sosial menjadi bermasalah akibat peralihan kepemilikan gedung Pluit junction. Perjanjian antara kedua belah pihak tersebut memasuki ranah hukum. Calvin Liem sebagai pihak penggugat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat sidang pertama permasalahan yang menjeratnya dengan Jakpro.

Keterangan foto:
CALVIN LIEM dan HANS dari pihak penggugat.

“Penggugat adalah komunitas aktivis sosial melawan pihak Jakpro sebagai pihak Tergugat,” papar Calvin Lim menjelaskan secara global terkait sewa menyewa semenjak tahun 2023.

“Awalnya tidak ada permasalahan tetapi pada Agustus 2025 puncak pihak Jakpro melarang kami melakukan aktivitas sosial,” ungkap Calvin Liem.

Fasilitas dari AC, air, listrik semuanya diputuskan. Bahkan manakala pihak Komunitas Aktivis Sosial sedang berdiskusi tiba-tiba dilarang memasuki ruangan lagi. “Alasan mereka karena kami sudah bukan penghuni lagi, padahal MoU sesungguhnya kami masih memiliki hak penggunaan tempat,” pungkas Calvin Liem.

Sementara Jakpro yang diwakili Christian dan Jody tidak berkenan memberikan statement.

“Kita hanya apresiasi sidang berjalan lancar, itu saja.” Sidang perkara nomor 822 ditunda hingga satu Minggu ke depan (16/12/2025) tepatnya pada hari Selasa. (romo kosasih)

Pos terkait