Majalengka – Puluhan warga Perumahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka Tak Bersertifikat,Anggota DPRD Majalengka Iing Misbahudin Terima keluhan dari masyarakat.
Mereka mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah DPRD kabupaten Majalengka terkait sertifikat rumah yang tiadak di keluarkan.
Anggota DPRD majalengka fraksi PKS Iing Misbahudin menyampaikan Masalah ini berawal dari transaksi jual beli rumah antara warga dengan pihak pengembang. Belakangan, warga baru mengetahui bahwa kontrak kerja sama antara pengembang dan Pemerintah Kabupaten Majalengka ternyata telah lebih dulu diputus, jauh sebelum seluruh proses legalitas rumah diselesaikan. Informasi krusial tersebut diduga tidak pernah disampaikan kepada para pembeli.
“Padahal, perumahan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah itu pada awalnya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah penghuni mengaku membeli rumah tersebut saat masih aktif sebagai PNS. Ironisnya, hingga mereka pensiun bahkan ada yang telah meninggal dunia, sertifikat kepemilikan tak kunjung terbit.”ujar Iing Misbahudin saat di wawancara media pada sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, anggota DPRD majalengka fraksi PKS Iing Misbahudin, menekankan pentingnya sikap transparan dari pihak Bank. Terkait berbagai kendala yang menghambat penerbitan sertifikat.Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar persoalan tersebut dapat diadvokasikan secara tepat kepada dinas dan instansi terkait.
Terkait permasalahan fasum dan fasos, anggota DPRD Majalengka menyatakan akan memberikan rekomendasi resmi kepada Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPRD Majalengka.”ujar Iing Misbahudin
Iing Misbahudin menjelaskan Langkah ini diambil mengingat pengembang dinilai sudah tidak aktif. Sementara kasus serupa disebut cukup banyak terjadi di berbagai perumahan di kabupaten Majalengka.
“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu perumahan. Karena saat ini Pansus PSU akan di rapatkan keluhannya, anggota DPRD akan memberikan rekomendasi. Terkait solusi apa yang dapat diambil pemerintah apabila pengembang sudah tidak aktif,” katanya
Sementara itu,Salah seorang warga, Tony P. Suwarno, mengungkapkan kekecewaannya,Kami sama sekali tidak tahu kalau sudah ada pemutusan kontrak antara pengembang dan pemerintah daerah. Saat transaksi, pengembang masih aktif dan menjanjikan semua legalitas akan diurus. Tapi sampai sekarang tidak pernah selesai. Bahkan pemilik perusahaannya sudah meninggal dunia.
“Setelah pemilik perusahaan pengembang wafat, seluruh warga sempat mendatangi rumah duka. Selain bertakziah, mereka juga berusaha meminta kejelasan terkait sertifikat rumah yang dijanjikan.Kami datang baik-baik. Tapi pihak ahli waris menyatakan tidak sanggup menyelesaikan persoalan ini,”ucapnya
Iing Misbahudin berharap dapat dirumuskan solusi yang komprehensif. Hal ini guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi warga perumahan di Kabupaten Majalengka.***.






