Bogor — Dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sambang dan pengecekan pos satuan keamanan lingkungan (satkamling) di wilayah hukumnya.
Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk, AIPTU Rudi Komarudin, di Pos Kamling Kampung Cukanggaleh RT 01 RW 03, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini merupakan rutinitas Bhabinkamtibmas sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Selain itu, kegiatan sambang satkamling juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan emosional antara anggota Polri dengan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan penuh kepercayaan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cijeruk Kompol Uba Subroto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat agar warga merasa aman, nyaman, serta tidak merasakan adanya sekat dengan aparat kepolisian.
Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, sekaligus memudahkan petugas memperoleh informasi yang dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda atau siskamling.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, seluruh personel di lapangan diminta tidak hanya melaksanakan sambang warga, tetapi juga aktif mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan edukasi terkait pentingnya peran serta warga dalam menjaga kamtibmas.
“Personel juga diminta untuk mengingatkan warga agar selalu waspada dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas, hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melaporkan setiap kejadian tersebut melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.






