Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Sambangi Warga Desa Ciburuy, Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas

Bogor — Dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk, AIPDA AM Ramdan, pada Sabtu (13/12/2025), sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Kegiatan ini menjadi agenda rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cijeruk.

Selain sebagai sarana pemeliharaan kamtibmas, kegiatan sambang juga bertujuan untuk menjalin keakraban dan mempererat hubungan emosional yang harmonis antara anggota Polri dan masyarakat.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cijeruk KOMPOL Uba Subroto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat agar tidak ada jarak atau sekat di antara keduanya.

Dengan terjalinnya hubungan yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing serta memudahkan petugas dalam memperoleh informasi yang dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kepada warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menjelaskan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, seluruh personel Polri di lapangan diminta tidak hanya melaksanakan sambang warga, tetapi juga mendengarkan aspirasi masyarakat serta memberikan edukasi kamtibmas.

“Personel juga diimbau untuk mengajak warga bersama-sama mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani aduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *