Bogor – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Rumpin Polres Bogor melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli skala besar di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kegiatan KRYD patroli skala besar tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (13/12/2025) mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan sasaran lokasi rawan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
Patroli skala besar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., didampingi Perwira Pengawas (Pawas) AKP Chandra Adi Widodo Purba, S.H., serta melibatkan personel piket fungsi Polsek Rumpin.
Selain personel Polri, kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI dari Koramil Rumpin serta instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin, sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah.
Adapun rute patroli meliputi Jalan Prada Samlawi Rumpin dan Jalan Raya Leuwiranji Rumpin, yang dinilai sebagai lokasi rawan terjadinya tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor), aksi geng motor, serta premanisme.
Selama pelaksanaan patroli, petugas melakukan pemantauan situasi, patroli dialogis, serta pemeriksaan di sejumlah titik guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya.
Berdasarkan hasil kegiatan KRYD patroli skala besar tersebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Seluruh hasil pemantauan tercatat nihil, baik terkait kejahatan C3, aksi geng motor, tawuran, peredaran narkoba, maupun peredaran minuman keras.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan KRYD patroli skala besar ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Patroli ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Kapolsek.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau tindak kriminalitas.
Ia juga menekankan kewaspadaan terhadap adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang jelas, yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila masyarakat menemukan indikasi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan TPPO, segera laporkan melalui Call Center Polri (021) 110 yang melayani aduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya.






