Bogor — Dalam rangka memperkuat sinergitas TNI dan Polri serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Cijeruk Polres Bogor melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang warga binaan di wilayah Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cibalung, Bripka Hadeli, bersama Babinsa Sertu B. Mulyadi sebagai bentuk nyata kolaborasi TNI-Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyambangi warga secara langsung untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus memberikan edukasi terkait kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, warga juga diajak untuk senantiasa meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta berperan aktif dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cijeruk KOMPOL Uba Subroto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan wujud komitmen Polri bersama TNI dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan antarwarga, berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan keamanan,” jelas KOMPOL Uba Subroto.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan setiap potensi gangguan kamtibmas dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa dengan mengintensifkan kegiatan sambang dan komunikasi langsung dengan warga, petugas dapat mengidentifikasi sekecil apa pun permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor, dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat, setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti, dicari solusi terbaik, serta dicegah agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk itu, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani aduan masyarakat selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.






