Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari

Bogor – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada sore hari.

Kegiatan pengaturan lalu lintas tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) di sejumlah titik rawan kepadatan arus kendaraan di wilayah hukum Polsek Ciampea, Kabupaten Bogor.

Pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang beraktivitas pada sore hari, sekaligus mencegah terjadinya kemacetan serta meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas.

Anggota Unit Lantas Polsek Ciampea tampak sigap membantu masyarakat, khususnya pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, serta melakukan pengaturan terhadap pengendara kendaraan bermotor agar arus lalu lintas tetap tertib dan lancar.

Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif serta sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Pengaturan lalu lintas sore hari tersebut juga menjadi salah satu prosedur tetap (protap) yang rutin dilaksanakan oleh anggota Polsek Ciampea sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan kehadiran petugas di lapangan, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman, serta tercipta budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.

Secara terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa Polres Bogor terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, mengetahui adanya tindak kriminalitas, maupun adanya dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), agar segera melaporkannya,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.

Ia menambahkan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani aduan dan laporan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *