Praperadilan Ditunda, Polda Bali Mangkir Tanpa Pemberitahuan: Siap Hadapi Sidang atau Sengaja Mengulur Waktu?

DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP- Penundaan sidang praperadilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar bukan sekadar persoalan teknis. Ketidakhadiran Polda Bali tanpa pemberitahuan resmi pada jadwal sidang 23 Januari 2026 justru menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen penegakan hukum dan penghormatan terhadap marwah peradilan.

Permohonan praperadilan ini diajukan pada 5 Januari 2026 dan terdaftar secara resmi dengan nomor perkara pada 7 Januari 2026. Fakta hukum tak terbantahkan: Polda Bali telah menerima relaas panggilan sidang pada 13 Januari 2026. Bahkan, pada 15 Januari 2026, pernyataan resmi Polda Bali yang dimuat di media menegaskan kesiapan mereka menghadapi praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala BPN Badung atas nama Made Daging.

Bacaan Lainnya

Namun, sikap “siap” itu runtuh di ruang sidang.
Tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa alasan resmi, dan tanpa penghormatan minimum kepada pengadilan, Polda Bali tidak hadir.

Padahal, Pasal 136 KUHAP menegaskan bahwa praperadilan berlandaskan pemeriksaan cepat, dengan semangat putusan yang bahkan dihitung dalam waktu 7 hari sejak sidang dimulai. Justru yang tampak adalah upaya sistematis mengulur waktu agar tenggat 7 hari itu tidak efektif. Sidang nyaris ditunda dua minggu, dan baru bisa ditekan menjadi satu minggu setelah pemohon menyatakan keberatan keras.

Alasan ketidakhadiran semakin sulit diterima secara logika. Jarak Polda Bali ke PN Denpasar sangat dekat, urusan administrasi peradilan sudah serba digital, dan jika memang berhalangan, pemberitahuan tertulis adalah kewajiban etis dan hukum, bukan pilihan.

Ketidakhadiran tanpa kabar bukan sekadar abai—ia mencederai prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjatuhkan citra institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum.

Lebih janggal lagi, di tengah praperadilan yang sedang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Polda Bali justru memproses dugaan pidana baru dengan alat bukti surat yang sama.

Fakta kronologisnya mencolok:

  • 5 Januari 2026: Terbit LP Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI
  • 7 Januari 2026: Keluar Sprin Lidik Nomor SP.Lidik/7/I/RES.1.9/2025/Ditreskrimum

Setelahnya: Pemeriksaan saksi-saksi dari internal BPN Badung dilakukan secara intensif

Selisih waktu hanya enam hari dari laporan ke penyelidikan. Kecepatan luar biasa ini kontras dengan realitas yang dialami masyarakat pada umumnya, yang sering menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kepastian. Keanehan ini menimbulkan dugaan kuat adanya “pesanan” dari pihak yang sangat spesial.

Ironisnya, ketika bernafsu menjerat seseorang dengan cepat, aparat terlihat lupa bahwa jabatan dan kewenangan bersumber dari undang-undang, dan penyalahgunaannya pun akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan undang-undang pula. Ketika kewajiban paling mendasar—hadir di sidang praperadilan—harus dijalankan, justru diabaikan tanpa sepatah kata.

Mengaku siap menghadapi praperadilan, tetapi mangkir dari panggilan pengadilan, bukan hanya inkonsistensi, melainkan bentuk pelecehan terhadap proses peradilan itu sendiri.

Saat ini, pemohon tengah mendata dan menyiapkan identitas pihak-pihak yang diduga bermain di balik proses ini untuk dilaporkan ke berbagai lembaga pengawas dan institusi terkait. Terlebih, laporan pidana baru tersebut semakin memperkuat dugaan adanya skenario kriminalisasi yang dirancang secara sistematis.

Sebagaimana ditegaskan I Gede Pasek Suardika:

“Keadilan tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan.”

Dan perjuangan itu kini berlangsung di ruang sidang—yang ironisnya, justru ditinggalkan oleh mereka yang paling lantang mengaku siap.

Pos terkait