Upaya Hukum BCC Cermin Jakpro Gagal Kelola Pluit Junction

JAKARTA, buser.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi ajang perseteruan antara JAKPRO selaku pengelola Pluit Junction (PJ) dengan tenant PJ. Upaya hukum yang diambil oleh Blessing Community Center (BCC) yang diusir Jakpro terus berjalan.


Menurut Elita, salah satu pengurus BCC kasusnya makin berlarut-larut. “BCC terus berupaya mencari keadilan dan sekaligus ingin mengetahui alasan kenapa BCC diusir dari JP oleh Jakpro,” kata Elita kepada wartawan media buser.id saat ditemui di PN Jakarta Pusat.selasa (10/2/2026)

Padahal perjanjian sebagai tenant akan berakhir tahun 2027 mendatang.
“Pihak dari Jakpro sendiri tidak kooperatif dalam komunikasi bahkan sekedar untuk bertemu pun tidak mau, dengan bermacam alasan,” terang Elita penasaran.

Mendatangi kantor management Jakpro sudah seringkali dilakukan oleh tim BCC sekedar ingin mempertanyakan hal ihwal pengusiran. Semua deadlock.
Sementara itu PT GRHA JAYA PRADANA (GJP) pengelola PJ sekarang setelah Jakpro mengatakan tidak tahu menahu kasus tersebut.


“Tata kelola PJ semuanya dari Jakpro ke PT GJP masih berjalan dan dalam proses,” kata Edward selaku Dirut PT GJP saat ditemui jurnalis di kantornya. Jum’at(6/2/2026)

Sehingga kabar ada kasus tenant BCC yang diusir dari PJ dikatakan Dirut Edward tidak tahu.


“Jakpro lebih kompeten menjelaskan ini, karena PT GJP masih proses peralihan yang secara detail nanti bicara dengan jubir PT GJP, ” sergah Edward.

Juru bicara Rey dari PT GJP didelegasikan menjelaskan masalah tersebut.
“Saya hargai pertanyaan pertanyaan untuk PT GJP terkait tata kelola PJ, tetapi berulang kali saya katakan bahwa apapun pertanyaannya semua JAKPRO yang harus menjawab,” papar Rey jubir PT GJP. Jum’at(6/2/2026)

Terkait keberadaan dari BCC sebagai tenant PJ sempat didengar. “Tapi, terkait ruang BCC nanti digunakan untuk apa kita tidak tahu serta tidak bisa memberikan info apapun,” ungkap Rey lagi.

Kemudian, satu hal lagi yakni kehadiran PT GJP pada sidang PN Jakarta Pusat yang hanya sekali saja, Rey berjanji segera melakukan cek-ricek pada tim hukumnya.

Persidangan di PN Jakarta Pusat masih berlangsung hingga sekarang. Pihak Jakpro diwakili Lawyer Sardiks saat wawancara doorstop masih kurang kooperatif.

“Proses pengadilan ini kita jalani saja, terkait dengan peralihan tata kelola Pluit Junction,” papar Sardiks, PH Jakpro usai sidang PN Jakarta Pusat. Selasa(10/2/2026)


Pertanyaan upaya mediasi dari Jakpro atas Blessing Community Center (BCC) dikatakan masih ada. “Mediasi dengan tenant BCC masih ada peluang tapi fokus kita masih jalani proses pengadilan,” pungkas Sardiks selaku PH Jakpro.

Anggapan bahwa PT GJP memberikan kuasa kepada Jakpro ditepis oleh Sardiks. “Saya hanya kuasa hukum Jakpro saja bukan dari PT GJP,” tutupnya. (Romo Kosasih)

Pos terkait