BOJONEGORO, BUSERJATIM.COM GROUP – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, kegiatan tersebut diduga terjadi di Dukuh Giri, Desa Tebon, Kecamatan Padangan.9/3
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi yang saat ini menjadi perhatian disebut merupakan bekas area tambang milik seorang pengelola berinisial ML atau yang dikenal sebagai Pak Mul. Sebelumnya, aktivitas tambang tersebut sempat dihentikan oleh aparat penegak hukum dan kasusnya kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Bojonegoro.
Namun demikian, beberapa waktu setelah penindakan tersebut, aktivitas penambangan diduga kembali beroperasi di lokasi yang sama. Sejumlah pihak menyebut kegiatan tersebut dilanjutkan oleh orang-orang yang diduga merupakan anak buah dari pengelola sebelumnya.
Beberapa nama yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang tersebut antara lain berinisial Malik, Adip, Solkan, dan Ojik. Dari pantauan di lapangan, terdapat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang.
Selain itu, akses menuju lokasi tambang disebut melalui kawasan hutan milik Perhutani, sehingga menambah perhatian terkait legalitas kegiatan tersebut.
Padahal sebelumnya, aparat dari kepolisian baik dari tingkat Polres maupun Polda telah menginstruksikan bahwa lokasi bekas tambang milik Pak Mul tersebut tidak boleh lagi beroperasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga kembali berjalan meski sudah pernah ditindak.
- Regulasi Pertambangan
Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan di Indonesia harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, jika aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan kembali terhadap aktivitas di lokasi tersebut guna memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.
Jurnalis : tim 5






