Owner Sandbar Canggu Dilaporkan ke Siber Polda Bali, Dugaan Hoaks dan Pemanfaatan Aset Publik Disorot

BADUNG, BUSERJATIM.COM GROUP– Kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kembali mencuat di Bali. Kali ini, Wayan Mudita alias Moyo, yang disebut sebagai owner Sandbar Canggu, dilaporkan ke Direktorat Siber Kepolisian Daerah Bali setelah diduga menyebarkan video dari akun TikTok “Suara Rakyat” melalui status WhatsApp miliknya.

Informasi tersebut pertama kali mencuat dari keterangan rekan pelapor yang menyebutkan bahwa video tersebut diduga berisi konten hoaks atau fitnah. Penyebaran melalui platform digital dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, polemik meluas ke dugaan pemanfaatan aset pemerintah di kawasan Canggu. Wayan Mudita disebut-sebut mengelola Sandbar Canggu yang diduga memanfaatkan areal parkir di kawasan Pura Batu Bolong.

Seorang anggota DPRD Badung, Wayan S, menyatakan bahwa lahan parkir tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang dipinjamkan kepada desa adat untuk kepentingan umum, khususnya sebagai fasilitas parkir gratis bagi pemedek.

“Jika ada pihak yang memanfaatkan atau mengontrakkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi, itu sudah tidak sesuai aturan dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.

Dugaan semakin berkembang dengan munculnya informasi adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan perlindungan dari oknum aparat. Namun hingga kini, Kepala Satpol PP Pemprov Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.

Upaya konfirmasi kepada pihak Sandbar juga belum membuahkan hasil. Wayan Mudita alias Moyo dan pihak terkait lainnya disebut tidak merespons bahkan memblokir nomor wartawan.

Selain itu, muncul dugaan penyewaan lahan parkir oleh oknum dengan nilai fantastis. Sumber menyebut lahan berukuran sekitar 2 x 6 meter diduga dikontrakkan hingga Rp1,5 miliar selama lima tahun, bahkan ada klaim mencapai Rp2,5 miliar. Namun, transparansi aliran dana tersebut dipertanyakan karena belum ada kejelasan apakah masuk ke kas pura.

Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan sebagian areal parkir telah digunakan untuk perluasan kafe dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, terdapat dugaan praktik penyewaan kios di area pura dengan nilai sekitar Rp75 juta per tahun per unit.

Polemik turut menyentuh akses jalan menuju pura yang disebut kerap terganggu saat adanya kegiatan tertentu di kawasan tersebut, sehingga memicu keluhan masyarakat dan umat yang hendak beribadah.

Sejumlah tokoh masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang beredar.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi mengarah pada sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, hingga dugaan penyalahgunaan aset negara, pungutan liar, serta penyalahgunaan jabatan.

Meski demikian, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, berbagai dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi serta proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *