Komunitas Aktivis Sosial Tuntut Keadilan, Jakpro Masih Bungkam

Matamaja Group || Jakarta – Sidang gugatan terkait larangan pemakaian lokasi di Mall Pluit Junction memasuki babak baru. Namun hingga kini, pihak tergugat PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinilai masih belum menunjukkan sikap terbuka terhadap publik maupun media.

Upaya wartawan Buser.id untuk mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada Jakpro selaku pengelola Mall Pluit Junction tidak membuahkan hasil. Pihak Jakpro belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang tengah bergulir di persidangan.

Bacaan Lainnya

Kekecewaan disampaikan oleh Axel, perwakilan dari pihak penggugat. Ia menilai Jakpro terkesan menghindari komunikasi.
“Ketika kami mendatangi kantor Jakpro, kami merasa selalu dihalangi untuk mendapatkan informasi,” ujar Axel saat ditemui di kantor Jakpro, Selasa (16/12/2025).

Gugatan Larangan Pemakaian Tempat Lokasi Mall Pluit Junction

Menurut Axel, pihak resepsionis Jakpro bahkan meminta komunitas aktivis sosial untuk kembali keesokan harinya dengan alasan internal.
“Ulang tahun Jakpro dijadikan alasan untuk tidak menemui kami,” ungkap Axel dengan nada kecewa.

Arahan tersebut akhirnya diikuti. Sekitar pukul 11.00 WIB, Hans Yonathan dari tim penggugat kembali mendatangi kantor Jakpro sesuai petunjuk resepsionis. Namun hasilnya tetap nihil.
“Jakpro terkesan kurang kooperatif. Kami hanya diberikan alamat email untuk bertanya. Sikap ini seperti bungkam. Ada apa sebenarnya dengan Jakpro?” kata Hans Yonathan.

Sardis, lawyer Jakpro

Kekecewaan pihak penggugat dinilai wajar mengingat minimnya akses informasi dari tergugat. Meski demikian, kuasa hukum Jakpro, Sardis, sempat memberikan pernyataan singkat usai sidang kedua yang digelar pada Selasa (16/12/2025).

“Pertama, kami keberatan jika hari ini diminta menjawab pertanyaan wartawan. Kedua, sebagai lawyer Jakpro saya harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan atasan. Ketiga, apabila dilakukan doorstop, kami dari Jakpro meminta waktu pada Selasa, 6 Januari 2026, karena seluruh pihak tergugat akan hadir dalam persidangan,” jelas Sardis.

Hingga berita ini diturunkan, Jakpro belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait gugatan larangan pemakaian lokasi di Mall Pluit Junction.
(Kosasih)

Pos terkait