JEMBRANA, BUSERJATIM.COM GROUP — Aktivitas judi sabung ayam atau tajen di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, kian meresahkan warga. Bukan hanya karena berlangsung hingga larut malam, namun karena praktik ilegal tersebut berjalan terang-terangan di ruang terbuka, seolah kebal dari sentuhan aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku heran. Lokasi tajen berada di area yang mudah terlihat dari jalan utama, tanpa upaya menutupi aktivitasnya. Berbeda dengan praktik perjudian pada umumnya yang dilakukan sembunyi-sembunyi, tajen di wilayah ini justru semakin berani, seakan tak khawatir digerebek.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Reskrim Polres Jembrana melalui pesan WhatsApp hanya dijawab singkat.
“Terima kasih om, kami atensi informasinya. Suksma om… salam sama rekan-rekan,” tulis Kasat Reskrim.
Jawaban normatif tersebut justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tajen yang dikeluhkan warga disebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, awalnya lokasi tajen di Banjar Pendem hanya berupa bangunan darurat beratap terpal. Namun kini, tempat tersebut telah berubah menjadi bangunan semi permanen.
“Sekarang atapnya sudah seng, rangkanya besi. Artinya bukan sementara lagi. Yang datang juga makin banyak,” ujarnya, Rabu (28/1).
Kebisingan menjadi keluhan utama. Adu ayam dimulai sejak pukul 20.00 WITA hingga melewati tengah malam. Sorak sorai penonton, suara taruhan, dan lalu lalang kendaraan membuat warga sekitar sulit beristirahat.
Ironisnya, lokasi tajen disebut berdekatan dengan kediaman salah satu Kepala Lingkungan (Kaling). Namun warga mengaku tak berani menyampaikan protes secara langsung.
“Kami takut. Informasinya ada yang membekingi,” kata warga itu.
Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh, termasuk oknum anggota DPRD Jembrana. Informasi tersebut memang belum terkonfirmasi, namun cukup kuat membuat warga memilih diam.
“Pernah ada warga menegur karena parkir motor pemain mengganggu jalan, tapi tetap jalan terus. Tidak ada perubahan,” imbuhnya.
Situasi ini memunculkan dugaan yang lebih serius: adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan backup dari oknum aparat. Jika benar terdapat oknum polisi yang mengetahui namun tidak bertindak, maka persoalan ini bukan lagi sekadar judi, melainkan dugaan pelanggaran hukum dan etik yang serius.
- Ancaman Pidana dan Aspek Hukum
Praktik tajen jelas melanggar hukum. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda. Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur pidana bagi peserta judi.
Jika terdapat oknum aparat yang mengetahui namun membiarkan, atau bahkan melindungi, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan berpotensi dijerat pasal terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
Selain pidana umum, pembiaran perjudian juga bertentangan dengan:
- Undang-Undang Kepolisian RI
- Peraturan Disiplin dan Kode Etik Polri
- Prinsip presisi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu
- Tuntutan Warga
Warga kini hanya berharap satu hal: penegakan hukum yang adil dan nyata. Mereka meminta aparat tidak sekadar “mengatensi”, tetapi benar-benar turun ke lapangan dan menindak tegas tanpa pandang jabatan atau relasi.
“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin tenang di rumah sendiri. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat pada hukum bisa runtuh,” tutup warga tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Jembrana. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kekuasaan dan kedekatan?
Publik menunggu jawabannya.






