Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi di SPBU 45.572.29 Sukodono, Warga Minta Aparat Bertindak

BUSER.ID –

Sragen, Jawa Tengah – Masyarakat Dusun 2 Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, mengaku resah dengan dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar dan Pertalite di SPBU 45.572.29 yang berada di Jalan Tanon–Sukodono.16/2

Sejumlah warga menyebut adanya aktivitas pembelian dalam jumlah besar pada jam-jam tertentu. BBM diduga diambil menggunakan puluhan jeriken yang keluar-masuk area SPBU di bawa pakek motor/rengkek. Jeriken-jeriken tersebut disebut-sebut ditaruh di samping kantor dan dekat toilet SPBU sebelum kemudian dibawa pergi,dan diduga gudang nya ada di dekat rumah mandor

Warga menduga aktivitas tersebut terkoordinir oleh seorang mandor berinisial sdr bersama sejumlah oknum operator. Bahkan, beredar dugaan adanya pihak oknum TNI yang membekingi praktik tersebut sehingga kegiatan terkesan berlangsung bebas tanpa hambatan.

“Kami sebagai masyarakat kecil sering kehabisan solar dan Pertalite, padahal jelas itu BBM subsidi untuk rakyat. Tapi yang terjadi justru diborong pakai jeriken,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah, serta pihak PT Pertamina (Persero) untuk segera melakukan investigasi. Warga juga menyebut seluruh aktivitas di area SPBU dapat ditelusuri melalui rekaman CCTV yang terpasang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat terkait atas dugaan tersebut.

Regulasi Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyaluran dan penggunaan BBM subsidi telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 dan Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan (termasuk solar subsidi dan Pertalite) serta sasaran penggunaannya.

  1. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015

Mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

  1. Ketentuan internal dari BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Jika terbukti terjadi penimbunan, penyalahgunaan, atau kerja sama ilegal dalam distribusi BBM subsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

tim 5

Pos terkait