DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP — Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana yang akrab disapa Dede, menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Penegasan itu ia sampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 yang dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi insan media.
Menurut Nyoman Sariana, putusan tersebut merupakan angin segar bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Selama ini, kata dia, tidak sedikit wartawan yang menghadapi ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata atas produk jurnalistik yang sejatinya merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan tidak dapat langsung disanksi pidana maupun perdata. Sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. Ini bentuk kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Putusan MK itu memperjelas bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana atau perdata. Dengan kata lain, jalur hukum tidak boleh menjadi langkah pertama dalam merespons produk jurnalistik.
Sejumlah kalangan menilai, putusan tersebut menutup celah kriminalisasi terhadap wartawan yang selama ini kerap terjadi. Melalui tafsir konstitusional terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan adalah mekanisme khusus yang harus dihormati semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Nyoman Sariana menilai, langkah MK ini bukan berarti memberikan kekebalan absolut kepada wartawan, melainkan memastikan bahwa pertanggungjawaban atas karya jurnalistik dilakukan melalui prosedur yang tepat dan proporsional.
“Perlindungan ini bukan untuk menghapus tanggung jawab. Jika ada kekeliruan, ada hak jawab dan hak koreksi. Jika masih tidak selesai, Dewan Pers yang memediasi. Itu mekanisme yang diatur. Bukan langsung laporan pidana atau gugatan perdata,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh tekanan hukum yang prematur. Tanpa jaminan kepastian hukum, wartawan akan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas informasi publik.
Putusan MK tersebut juga dipandang sebagai afirmasi konstitusional bahwa kerja jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri (lex specialis). Selama produk yang disengketakan merupakan karya jurnalistik yang memenuhi kaidah pers, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers, bukan langsung menggunakan instrumen hukum umum.
“Ini momentum memperkuat demokrasi. Wartawan harus berani, profesional, dan tetap berpegang pada kode etik. Negara melalui MK sudah memberikan kepastian hukum. Sekarang tinggal bagaimana semua pihak menghormatinya,” kata Nyoman.
Dengan lahirnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ruang kebebasan pers di Indonesia dinilai semakin kokoh. Praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan diharapkan dapat ditekan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan secara beradab dan berkeadilan.
Di tengah dinamika sosial dan politik yang kian kompleks, keputusan ini menjadi penegasan bahwa demokrasi membutuhkan pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan terlindungi secara hukum.
Bravo wartawan.






