Indramayu – Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar terus berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan pengaduan melalui 110 di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Senin (3/11/2025)
Sosialisasi ini bertujuan agar layanan pengaduan masyarakat di nomor 081999700110 dan layanan polisi di 110 semakin dikenal oleh masyarakat, khususnya di Kecamatan Anjatan.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Anjatan, AKP H. Rasita, menyatakan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari upaya untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, dan aspirasi mereka kepada pihak kepolisian.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kami melalui WhatsApp atau layanan 110 jika terjadi situasi darurat atau ada hal-hal yang perlu dilaporkan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu siap melayani dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP H. Rasita didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.
Layanan “Siap Lapor Pak Siap Mas Indramayu” ini diharapkan dapat meningkatkan responsivitas polisi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Kami ingin layanan ini dikenal lebih luas, agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk melapor dan merasa didukung dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” tambah AKP H. Rasita.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam membangun komunikasi yang efektif antara kepolisian dan masyarakat, serta sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Anjatan, umumnya Polres Indramayu. Ucap Kapolsek.






