Tempuh Jalur Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Poslek Karangampel Damaikan Perselisihan Dua Saudara

INDRAMAYU – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar Aipda Benci memediasi perselisihan keluarga yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (20/4/2026).

Kegiatan mediasi atau problem solving ini dilaksanakan di Balai Desa Sendang guna mencari jalan keluar terbaik atas konflik yang terjadi antara dua bersaudara.

Perselisihan tersebut melibatkan dua pihak, yakni pihak pertama berinisial A (48) dan pihak kedua berinisial T (59).

Konflik bermula dari adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh T terhadap adiknya, A, yang menyebabkan cedera memar di bagian leher.

Menanggapi situasi tersebut, Bhabinkamtibmas segera melakukan koordinasi perangkat desa setempat untuk menindaklanjuti laporan guna mencegah terjadinya eskalasi konflik.

Melalui jalur musyawarah yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aipda Benci, serta perangkat desa, yakni Mulani dan Habibi, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak kedua (T) secara terbuka mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama (A), serta menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

Perdamaian ini dikukuhkan dengan penandatanganan surat pernyataan bersama, di mana kedua belah pihak sepakat untuk tidak menuntut satu sama lain secara hukum dan saling memaafkan demi menjaga keutuhan keluarga.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi, menjelaskan langkah problem solving merupakan kebijakan yang sangat ditekankan oleh Polri dalam menangani konflik sosial maupun keluarga.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas bukan semata untuk penegakan hukum, melainkan sebagai fasilitator yang mampu meredam emosi warga dan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Kapolsek, Selasa (21/4/2026)

Kapolsek menambahkan bahwa musyawarah mufakat menjadi kunci penting dalam menjaga harmoni di masyarakat.

“Kami berharap kedamaian yang telah dicapai melalui perjanjian perdamaian ini dapat menjadi pembelajaran bagi warga lainnya untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menghadapi setiap permasalahan. Polsek Karangampel berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan preventif agar wilayah hukumnya senantiasa aman, tertib, dan terjaga kerukunan antar warganya,” kata AKP Maryudi.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *