BOGOR – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Aiptu M. Kholik, bersama Babinsa Serka Ismui melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah umat Nasrani di Gereja Youkobus Rasul, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (16 November 2025).
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana sekaligus memastikan umat Nasrani dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan silaturahmi kepada warga setempat sembari menyampaikan pesan kamtibmas.
Giat pengamanan berlangsung di Gereja Youkobus Rasul yang berlokasi di Jalan Raya Pusdik Serse, Kampung Cinangka RT 01/02, Desa Cipayung Girang. Kehadiran aparat keamanan merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman saat pelaksanaan ibadah.
Selain melaksanakan pengamanan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga melakukan sambang kepada warga desa binaan. Kegiatan sambang ini merupakan upaya untuk mempererat hubungan emosional antara aparat dan masyarakat, sehingga komunikasi dapat terjalin dengan baik.
Melalui interaksi langsung, Bhabinkamtibmas mendapatkan berbagai informasi mengenai situasi di lingkungan serta dinamika sosial masyarakat. Informasi tersebut sangat penting sebagai bahan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Aiptu M. Kholik dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindakan kriminalitas atau hal-hal yang mencurigakan di wilayahnya.
Kegiatan rutin seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergitas antara Polsek Megamendung, perangkat desa, dan seluruh warga dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Herayanti, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan baik dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama Polri.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa dasar hukum yang jelas. Modus tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Silakan laporkan melalui Call Center Polri (021) 110 yang beroperasi 24 jam untuk menerima aduan dan laporan masyarakat, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.






