Selasa, 28 Oktober 2025, Berdasarkan hasil investigasi awak media dan Lembaga Serta Satgas Investigasi Merah Putih ,
” penemuan gudang penimbunan BBM jenis Solar pada tanggal 20 Oktober 2025 pukul 19.00 telah di temukan di jalan raya Blitar -Tulungagung No 168
Sebuah gudang yang di duga menimbun BBM jenis solar di daerah Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar terendus karena kerjasama antara awak media ,Lembaga dan Satgas Investigasi Merah Putih serta adanya kekompakan warga sekitar
BBM Jenis Solar ilegal tersebut milik PT Cahaya Nusantara Energi yang di duga kuat ada keterkaitannya DPO kasus serupa di Wilayah hukum Jombang inisial KMRDN.
Dalam penggrebekan tersebut ditemukan sebuah mobil tangki bermuatan solar Ilegal dan bak besar penampung Solar dan sebuah mobil
Pada waktu penggrebekan ada pegawai / penjaga gudang tersebut inisial WLY yang sangat pucat saat di mintai keterangan oleh awak media dan warga
Sangat di sayangkan pada waktu kejadian malam itu dia petugas APH ( Aparat Penegak Hukum ) saat di konfirmasi tidak berani turun kelapangan, ” ada apa ini ?
Terkait hal tersebut timbul pertanyaan dan dugaan tempat / gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal yang di duga milik Oknum TNI yang bertugas di Malang di lindungi oleh APH ( Aparat Penegak Hukum )
Karena sampai sekarang pihak dari Polres setempat belum memberi klarifikasi terkait hal ini padahal penimbunan BBM subsidi merupakan perbuatan melanggar Hukum Migas dan dapat di jerat dengan Undang-Undang Migas
Bagi pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pasal yang menjerat adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam dengan hukuman sebagai berikut:
Pidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal ini mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Praktik penimbunan sering kali merupakan bagian dari tindak pidana niaga ilegal, di mana BBM bersubsidi ditimbun untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Jurnalis : Team read
Editor : Hdr
