INDRAMAYU- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak hadir menangani masalah di Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) selain mengucurkan dana 300 Milyar lebih kepada nasabah BPR setempat. LPS pun kini masih mengkaji ruang lingkup yang bermasalah sekitar 130 an miliar di tubuh BPR KRI tersebut. Pasalnya, kasus ini terbilang baru bagi LPS meski telah dirumuskan untuk mengambil tindakan pidananya.
Perihal ini dikatakan Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro saat memaparkan gambaran kasus hukum yang dihadapi BPR Karya Remaja Indramayu di hadapan wartawan pada Jumat (10/12/2025) di Indramayu.
Menurut Budi, LPS menindaklanjuti temuan itu sebagai bentuk laporan untuk tindak pidana. ” Nah, waktu merumuskan tindak pidana apa, kami di internal setelah mengkaji, karena ini juga merupakan perundang dan belum pernah ditanggungkan oleh LPS, ” kata dia.
Dan hasilnya setelah eskalasi kepemimpinan, bahwa atas masalah yang ditemukan oleh teman-teman pemeriksaan bersikap yang ketiga itu adalah tindak pidana korupsi.
“Ini sama sekali baru membantulah. Sebelumnya kita belum pernah melaporkan tindak pidana korupsi. Karena selama yang muncul masalah perbankan saja, karena kita melihatnya ya bank bermasalah,” terang dia.
Masih dikatakannya, karena perumda, ada ruang kerugian keuangan daerah disitu, akhirnya pimpinan setuju, sehingga diarahkan ke Tipikor.
“Selanjutnya di perkara tipikor ini ada beberapa direksi yang diduga bermasalah. Karena angka yang tadi ditemukan sebagai angka kerugian, proses berjalan kita juga laporan ke penyidik Kejaksaan Tinggi, ” paparnya.
Kami berharap, tambah Budi, dari orang-orang itu (pelaku, red) dengan mekanisme peradilan tipikor akan ada pengembalian.






