Indramayu, — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Program ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan berdampak positif pada pertumbuhan premi nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, dalam kegiatan Media Brief Silaturahmi Bersama Media Cirebon dan Indramayu yang digelar Jumat (19/12/2025) kemarin.
Nur Budiantoro menjelaskan, PPP merupakan bagian dari recovery and resolution framework untuk mengantisipasi potensi kegagalan perusahaan asuransi.
“Pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat, yang turut mendorong kenaikan dana pihak ketiga,” ujarnya.
Ia memaparkan, sebelum LPS beroperasi, rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan berada di angka 7,7 persen. Setelah LPS berjalan, pertumbuhan tersebut meningkat signifikan menjadi rata-rata 15,3 persen.
Pola serupa juga terlihat di Malaysia setelah penerapan program penjaminan polis asuransi, di mana pertumbuhan premi naik dari rata-rata 5,5 persen per tahun (2007–2009) menjadi 9,7 persen per tahun pada periode 2011–2013.
Dalam skema PPP, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan.
Pertama, jaminan klaim polis, di mana LPS akan menjamin pembayaran klaim, baik penuh maupun sebagian, apabila perusahaan asuransi mengalami masalah.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat sehingga polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
Ketiga, pengembalian polis, yakni pembayaran sesuai batas penjaminan jika pengalihan tidak dapat dilakukan.
“Batas penjaminan diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta dan mencakup sekitar 90 persen rata-rata nilai polis di Indonesia,” jelas Nur Budiantoro.
Ia menambahkan, PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sesuai Undang-Undang P2SK, program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2028. Namun, LPS menyatakan kesiapan penuh apabila pemerintah memutuskan percepatan implementasi pada 2027.
Pada kesempatan yang sama, LPS juga menyampaikan pembaruan penanganan BPR KRI. Dari total simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar dan memenuhi ketentuan 3T sebesar Rp313 miliar, seluruhnya telah dibayarkan (100 persen) oleh LPS melalui bank pembayar BRI Indramayu.
Sementara itu, terdapat Rp6,7 miliar simpanan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan 3T, termasuk simpanan dengan bunga di atas tingkat penjaminan atau yang terindikasi fraud.
LPS turut memaparkan cakupan penjaminan simpanan per Juli 2025. Untuk bank umum, sebanyak 643,5 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh.
Sementara pada BPR/BPRS, sebanyak 15,7 juta rekening atau 99,97 persen dijamin penuh.
“Dengan kesiapan PPP dan capaian penjaminan simpanan tersebut, kami komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan asuransi nasional,” ujar dia.






