Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Ibadah Jemaat Gereja HKBP Ciampea

BOGOR – Jajaran Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring ibadah jemaat umat Nasrani di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciampea, Kabupaten Bogor, Rabu (31/12/2025) malam.
Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, khususnya menjelang pergantian Tahun Baru 2026.
Pengamanan dan monitoring ibadah dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gereja HKBP Ciampea yang beralamat di Jalan Raya Pasar Lama, RT 002/002, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Ibadah jemaat Nasrani tersebut dipimpin oleh Pdt. Hermon Siahaan dengan topik khotbah “Didongani Asi ni Roha ni Tuhanta ma Hita”. Jumlah jemaat yang hadir pada ibadah malam itu tercatat sekitar 100 orang.
Dalam pelaksanaan pengamanan, Polsek Ciampea menurunkan personel dari Unit Samapta, yakni Aipda Erik Eryana, untuk memastikan situasi di sekitar lokasi ibadah tetap aman, tertib, dan kondusif selama kegiatan berlangsung.
Selain melakukan pengamanan, petugas juga melaksanakan monitoring situasi lingkungan di sekitar gereja guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan rasa aman kepada jemaat yang sedang melaksanakan ibadah.
Hingga kegiatan ibadah berlangsung, situasi di Gereja HKBP Ciampea terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol selama pelaksanaan pengamanan.
Sejalan dengan kebijakan pimpinan, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan kepada seluruh jajaran agar selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan, dengan mengedepankan toleransi, profesionalisme, dan pendekatan humanis.
Kapolres Bogor juga menginstruksikan agar pengamanan tempat ibadah dilakukan secara optimal guna menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh umat beragama, serta sebagai wujud nyata Polri dalam menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas di lingkungan sekitarnya.
IPDA Hamzah Sofyan juga menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan dan tanpa payung hukum resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *