Anggota Reskrim Polsek Jarai Melaksanakan Giat Perpindahan Tersangka Dengan Kasus Penggelapan Yang Dimaksud Pasal 372 KUHP

BUSER.ID//lahat-sumsel,pada hari jum’at sekira jam 11.30wib,kapolsek jarai polres lahat polda sumsel AKP Irsan rumsi SE,melalui kanit Reskrim polsek Jarai, bripka rama doni, SH.melaksanakan giat pemindahan tersangka kasus penggelapan yang dimaksud dengan pasal, 372 KUHP, untuk persiapan pelimpahan BB tahap(2)./21/07/2023

“”tersangka yang dipindahkan dari lapas kelas lll kota pagaralam, ke lapas kelas ll A, kabupaten lahat yang berinisial (TIL) (26) binti M, lubis,alamat indra giri jaya RT,13,RW,06,kelurahan Sukorejo,kota pagaralam, pekerjaan pedagang.

“sementara itu yang ikut hadir dan mengawal dalam perpindahan tahan yang tersebut,2(dua)orang petugas lapas kelas lll kota pagaralam,tiga(3) orang anggota reskrim polsek jarai,bripka firman karta, SH.briptu Ronal affrin pratama SM,dan bripda M, awang aryadila.

Kapolsek Jarai AKP Irsan rumsi ,SE.saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan tersangka sudah kami bawa kelapas kelas ll A kabupaten lahat selama perpindahan berjalan lancar dan kondusif sampai dengan selesai””ujarnya

(alwan gumay)

Pos terkait