Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Verbal oleh Anggota DPR Sugeng Suparwoto

BUSER.ID//Jakarta – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Ketua Komisi VII dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto memasuki babak baru. Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan hingga Bareskrim Polri.

Sugeng dilaporkan oleh seorang wanita bernama Ammy Amalia Fatma Surya yang merupakan eks Anggota DPR RI dari NasDem periode 2014-2019.

Dalam surat aduan yang diterima kumparan, tertulis Ammy, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui WhatsApp pada 2022. Ammy mengatakan, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.

Berikut kami rangkum perkembangan dari kasus yang melibatkan Sugeng:

Chat Anggota DPR ke Perempuan Lagi Mandi Dianggap Pelecehan Verbal: ‘Foto Dong’

Sugeng Suparwoto mengaku kaget dilaporkan ke MKD dan polisi karena dianggap melecehkan secara verbal Ammy Amalia Fatma Surya.

Sugeng mengatakan, peristiwa itu terjadi 2022 saat dia berdiskusi dalam perjalanan melalui telepon dengan Ammy. Begitu sampai rumah, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp.

“Saya bilang saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah, kan begitu. Dia menyatakan dia juga sudah di rumah, saya tanya ‘lagi ngapain?’ lagi mandi. Itulah yang dikatakannya, tapi dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang ‘foto dong’ itulah sampai di situ,” ucap Sugeng.

Sugeng menyebut, komunikasi itu terjadi pada akhir Februari atau awal Maret 2022. Dia kaget tiba-tiba diadukan sekarang, padahal chatnya pun sudah hilang.

“Sampai di situ saja ini lantas prosesnya berjalan baik. Saya juga kita saling support, saya masih support beliau persoalan-persoalan karena dia juga pengurus DPD Cilacap. Kita ini kan sebetulnya satu dapil ketika pileg lalu. Saya nomor 1, dia nomor 2, dan ketika pileg ya saya yang jadi,” tuturnya.

Meski begitu, Sugeng menegaskan tidak ada interaksi fisik dengan Ammy yang pernah jadi anggota DPR itu.

“Setetes pun, saya tidak pernah menyentuh apa namanya rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya. Tapi kan diframing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecehan seksual,” ucap dia.

Meski begitu, Sugeng menyebut akan mengikuti proses hukum dan etiknya yaitu memberi penjelasan ke polisi dan MKD soal dugaan pelanggaran etik anggota DPR.

Korban Dugaan Pelecehan Verbal Anggota DPR Sugeng Diperiksa MKD

MKD memanggil Ammy Amalia Fatma Surya selaku korban dari dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Sugeng pada Rabu (14/6).

Juru bicara Ammy, Levenia Nababan, mengatakan saat ini korban sedang diminta klarifikasi oleh MKD DPR. Agenda itu untuk melengkapi syarat-syarat formil yang dibutuhkan.

“Agendanya masih klarifikasi, lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD, dan saat ini juga Ibu Ammy sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan,” kata Levenia.
Syarat-syarat yang dibawa oleh Ammy, kata Levenia, adalah bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan Sugeng.

“Mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy,” ungkapnya.

Levenia menuturkan, saat ini pelapor dan terlapor belum dihadapkan langsung. MKD DPR membagi dua sesi untuk meminta klarifikasi dari masing-masing pihak.

MKD Sudah Panggil Sugeng Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Segera Rapat Pleno

MKD DPR sudah mengklarifikasi Sugeng Suparwoto dan pelapornya Ammy Amalia Fatma Surya terkait dugaan pelecehan verbal. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

“Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu. Dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka. Tentu saja kami akan mendalami dulu,” ujar Dek Gam.

“Dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut,” imbuhnya.

Dek Gam menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan rapat pleno tersebut akan dilakukan. Pasalnya, kata dia, MKD DPR membutuhkan waktu untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sugeng tersebut.

Dek Gam menyebut MKD DPR berpeluang memanggil kembali pelapor dan terlapor dalam kasus ini.

“Apabila itu dibutuhkan [Konfrontir], akan kita pertemukan. Tidak menutup kemungkinan mereka akan kita panggil lagi, kita undang lagi ke sini,” tuturnya.

Lebih jauh, Dek Gam menekankan pihaknya belum bisa menentukan apakah dalam kasus ini Sugeng yang merupakan dari Fraksi NasDem ini melanggar etik atau tidak.
MKD DPR tidak bisa membuka hasil pemeriksaan lantaran berkaitan dengan aib seseorang.

Alasan Korban Dugaan Pelecehan Anggota DPR Sugeng Baru Mengadu ke Bareskrim

Ammy Amalia Fatma Surya mengungkapkan alasannya baru mengadukan Sugeng ke Bareskrim. Padahal, dugaan pelecehan terjadi setahun lalu.

Levenia Nababan mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui dalam internal partai dalam kasus tersebut.

“Itu ada beberapa segmen proses mekanisme-mekanisme dalam internal partai juga dan ada beberapa proses yang akhirnya Ibu Ammy memutuskan untuk melaporkannya saat ini,” ujar Levenia.

Levenia datang ke Bareskrim mendampingi Ammy untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan yang diadukan April silam. Turut hadir juga orang tua Ammy.

Lebih lanjut Levenia menjelaskan, dari mekanisme internal partai yang berjalan, kata Levenia, dugaan pelecehan itu tak kunjung bisa diselesaikan. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Jadi dari tenggang waktu itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal,” jelas Levenia.

Bantah Ada Dorongan Pihak Lain

Levenia membantah adanya dorongan dari pihak lain untuk melaporkan Sugeng. Dia mengeklaim, inisiasi pengaduan ini murni dari pribadi Ammy dan tidak mengandung unsur politis.

“Tidak, tidak, hal ini adalah murni pribadi dan karena tidak ada tindak lanjut di internal partai makanya dibawa ranah hukum,” ungkap Levenia.

“Hal ini harus saya tegaskan juga adalah ini murni tindakan pelanggaran hukum, pelecehan seksual walaupun itu verbal maupun fisik, maupun visual, itu adalah pelecehan seksual, jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apa pun seperti sebagaimana yang kemarin sempat diklarifikasi Pak Sugeng,” kata Levenia.

Sugeng Sebut Dugaan Pelecehan Verbal Bercanda, Ini Kata Pihak Ammy

Ammy Amalia Fatma Surya menanggapi pernyataan Sugeng Suparwoto yang menyebut aksi pelecehan verbal yang diduga dilakukannya hanya bercanda.

Levenia Nababan mengatakan, anggapan bercanda itu baru terlontar ketika pihaknya sudah mengambil langkah hukum.

“Ya bercanda kan setelah hal ini dilaporkan kemudian menjadi bercanda,” kata Levenia.

Namun demikian, Levenia tetap mengikuti proses hukum yang kini telah berlangsung. Dia menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.

“Tetapi menghormati proses hukum, kita lihat nanti asesmen dari adanya bukti-bukti apakah benar itu ukurannya bercanda atau tidak,” tuturnya.

Bagi Levina, apa yang diduga dilakukan Sugeng terhadap Ammy tidak bisa tergolong sebagai candaan.

“Saya sebagai perempuan itu hal-hal yang seperti ini tuh tidak bisa dijadikan bercandaan, mau bercanda secara verbal, fisik, maupun visual,” ucap Levenia.

“Saat ini tuh Indonesia butuh untuk membuka mata kalau misalnya hal-hal seperti ini tidak bisa dijadikan bercandaan. Ini adalah sangat komprehensif diatur di dalam KUHP kita,” sambungnya.

Ket. Foto:
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto di kawasan Gedung DPR, Jakarta pada Senin (12/6). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sumber : kumparan

Pos terkait