BUSER.ID//PURWAKARTA -Para awak media massa yang ada dikabupten purwakarta Jawa barat kecewa dan geram terhadap adanya pencoretan kerjasama dengan pihak dinas Kominfo Tahun ini 2023, sungguh tidak masuk diakal bangar DPRD Purwakarta, Kamis 16 November 2023
Adanya putusan bangar DPRD purwakarta menghapus kerjasama media massa dengan pihak dinas Kominfo itu jelas sudah melanggar hukum dan melawan hukum bagi bangar DPRD purwakarta

Bangar DPRD purwakarta adanya tindakan itu seolah olah tidak mengerti dasar hukum yang sudah ditetapkan sebagai mana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252)
Maka dari Pihaknya harus menoleh dan pelajari dasar Hukum bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 Peraturar Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media;
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negera RI
Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan
Informatika;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik lndonesia, Nomor
17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
Sehingga menghasilkan Permenkominfo NOMOR : 07 /PER/M.KOMINFO/6/2010
TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KEMITRAAN MEDIA.
Brati jelas bermitra itu wajib antara pers dan Pemda dalam hal ini Diskominfo.
Sementara bantuan untuk Organisasi Vertikal (Yudikatif) Rp. 19 Milyar itu tidak jelas dasar hukum nya sehingga menjadi temuan BPKRI tentunya cukup jelas
(Tim/Red)