BUSER.iD. Kubu Raya. – Kepolisian daerah Kinantan Barat Direktorat kepolisian perairan dan udara Markas Unit Patroli Suka Lanting
Bamarnit Briptu Reonaldo Damara Sinaga Sukalanting menjelaskan terkait tugas dan pungsi polisi perairan menjaga situasi Kamtibmas wilayah perairan atau pesisir belum lama ini
Menurut dia kami memeriksa kapal muatan dokumen, yang dari Kapuas hulu, tayan yang bawa boxsit, di periksa dokumen olah gerak nya mesal dari arah tayan ke Kubu.
Transit dari kubu ke kapal yang lebih besar khusus ke jawa sementara terkait boxsit belum ada temuan yg tidak berdokumen.
Wilayah batas 0prasi kami dari arah Pontianak parit Ramli, Desa Mekar sari, arah kecamatan tayan Desa Kali Bandung, arah muara kecamatan kubu tanjung manggis, kata Reonaldo.
Tak hanya itu terkait kayu baik itu bulat atau yang udah di olah, sepanjang diatas air bisa kita tangkap, walaupun kayu udah di tambak misalnya diparit, kalau tidak ada dokumen masih kewenangan pol airut ucapnya
Reonaldo tegaskan tak hanya ,kayu sabuk pun harus ada dokumen, karena Kami dari kantor di targetkan harus ada tangkapan,”
Selama dua bulan kami patroli di perairan suka lanting belum ada tangkapan, kata Reonaldo yang berpangkat Briptu.
Di tempat terpisah Atul istri Rasip Atul alias Asep 50 tahun membeberkan terkait penangkapan suaminya. Pada hari Selasa, tanggal 08 Februari 2022, sekitar pukul 18.00 waktu setempat.
Saat sedang mengangkut sejumlah kayu 623 menggunakan sampan di perairan Sungai Kapuas. Ditangkap oleh Satuan Airud Mabes polri di dusun harapan baru.
Desa permata Kecamatan terentang kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Rabu ( 23 / 2 /2022) Atul minta Keadilan Kapolri, karena suami Saya Beli Kayu Buat Bangun Rumah Bukan Merusak Hutan.
Asep disangkakan melakukan perusakan hutan atau pasal 83 ayat (1) Jo. Pasal 12 UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kasus ini disebut merupakan pelimpahan berkas dari Mabes Polri ke Polda Kalimantan Barat. Jelas atul
Lanjut Atul suaminya pergi untuk membeli sejumlah kayu dengan sampan ke sawmill penggergajian milik Putu yang berlokasi di
Dusun harapan baru Desa permata dia dapat kabar, suaminya justru ditangkap oleh Polisi. suaminya tidak tahu kalau mengangkut kayu dengan sampan di sungai bisa ditangkap, kalau tidak ada dokumen yang disebut oleh polisi
Kayu yang dibeli suami saya bukan dari dalam hutan ataupun merusak hutan, tapi dibeli dari sawmil dan ada tanda terima pembeliannynya,”
Hasil investigasi Kaperwil Kalbar Buser.iD bersama media Buser bhayangkara 74, Kompas 86, dan Silabus keberadaan sambil milik putu, sedang beroprasi.
Dia pesan piringan ribuan keping papan mal dan kayu bulat. Keterangan mertuan nya pak Ridwan ternyata milik swamil itu punya menantunya menantu.
Putu atau Ramsyah pernah di tangkap oleh pol Airud pak Sabulah dan pak Jumari barang bukti kayu bulat campuran sebanyak 400 batang, dia diponis 9 bulan 15 hari tegas Ridwan
buser.id ke kantor Polairur juma’at (25/2/2022) untuk konfirmasi terkait penangkapan Rasip bawa kayu olahan papan mal 3×5 4×7 sebanyak 623 AKP. Arif Kanit Penyidik Satpol Airud Polda Kalbar, tidak berada di tempat, melalui whatsapp tidak di balas
Kepala Desa permata Edy Fahrizal, Spdi.MM menambahkan ,”Swaumil milik putu atau Ramsyah tidak ada izin alias ilegal pas ada masalah dia minta surat izin usaha saya tidak keluarkan, saya tidak mau terjebak dalam perkara ini, tegas Edy. (Mulyadi)