buser.id – Seorang kuli bangunan berinisial RR (44) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan di wilayah Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pelaku memperkosa korban berinsial H (7) di lokasi proyek pembangunan perumahan.
Korban yang saat itu tengah bermain, lanjut Aldo, dipanggil dan diminta pelaku untuk masuk ke pos satpam. Selanjutnya, bocah perempuan tersebut dicekoki minuman keras jenis anggur merah.
“Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir ke pos satpam perumahan, kemudian pelaku mencabuli korban,” ujar Aldo saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2022).
Selain mengamankan pelaku ke Mapolres Tangsel, Aldo menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, satu potong baju warna abu-abu yang dikenakan korban, satu potong celana pendek jeans warna biru, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.