Denny Indrayana Tunjuk BW hingga Febri untuk Hadapi Laporan MK

BUSER.ID//Jakarta – Denny Indrayana menunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi laporan dari Mahkamah Konstitusi. Ada lima nama yang masuk dalam tim tersebut, yakni Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, Muhamad Raziv Barokah, hingga Febri Diansyah.

Mereka akan menghadapi laporan MK soal terkait dugaan kebocoran informasi putusan. MK sebelumnya menyatakan akan menyurati organisasi advokat Denny Indrayana baik yang di Jakarta maupun yang berada di Melbourne, Australia.

“Kami menghormati langkah Mahkamah Konstitusi yang akan mengajukan pengaduan etik ke organisasi advokat tempat Prof. Denny Indrayana bernaung, meskipun menurut kami langkah tersebut kurang tepat untuk diambil dalam merespons pendapat seorang guru besar di bidang hukum tata negara,” tulis tim kuasa hukum Denny Indrayana.

Apa yang dilakukan Denny menurut kuasa hukumnya tidak melanggar kode etik profesi advokat. Maka itu mereka menilai langkah MK kurang tepat.

“Lagipula, tidak ada satu pun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia,” tambahnya.

Begitu juga dengan laporan ke organisasi advokat di Australia tempat Denny bernaung, kuasa hukum menilai langkah itu kurang tepat. Selain tidak ada kode etik yang dilanggar, Australia juga sangat menjunjung tinggi HAM.

“Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM-nya. Bahkan seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respons atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara,” jelasnya.

Meski begitu kuasa hukum Denny tetap mengapresiasi MK karena tidak membawa masalah itu ke ranah pidana. Ini menunjukkan MK tetap konsisten menjalankan semangat menerima kritik.

“Terakhir, kami sangat mengapresiasi MK dalam putusan 114/PUU-XX/2022 yang tetap menjaga sistem demokrasi Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka,” ujarnya.

“Karena sejak awal, memang hal tersebut lah yang menjadi fokus utama untuk dikawal dan diawasi oleh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan kemenangan besar bagi kita semua yang berjuang untuk tetap memajukan demokrasi negara,” pungkas keterangan tersebut.

Ket. Foto:
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sumber : kumparan

Pos terkait