DI DUGA PEMBIARAN, KASUS KORUPSIOLEH KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU, DI PTPN XIII SANGGAU

busee.id – BUSSESANGGAU PONTIANAK – kuasa hukum bapak Herkulanus Lidin Erma Suryani Ranik, SH konferensi pers di Warung Wong Solo jalan Abdurrahman, KSenin (28 / 3 / 22 ) menjelas kan minta keadilan, terhadap klien kami, terdakwa Herkulanus Lidin, dalam perkara daftar Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK, yang telah di putuskan pada tingkat Pengadilan Negeri pada tanggal 23 November 2021,

diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PT PTK tanggal 30 Desember 2021.
Adapun Kronologis perkara ini dari Fakta-Fakta Hukum di persidangan sebagai berikut :

  • Pada bulan September 2012, terdakwa Herkulanus Lidin pemilik CV Sidi-Sidi, dipanggil oleh management PTPN XIII Kab. Sanggau Kalimantan Barat ( Manager Kebun Kembayan saudara Hamonangan Silitonga dan Asisten Kepala Kebun Kembayan, Saudara Fransiskus Herianto, SH), untuk dipinjam nama CV nya oleh management PTPN XIII Kab. Sanggau.

untuk membuka lahan di kebun Kembayan 2 Kabupaten SANGGAU, Lahan yang akan dibuka atas nama CV Sidi Sidi milik terdakwa adalah seluas 550 hektar. ada 2 CV lain yang dipinjam Namanya oleh PTPN XIII yakni CV Toba Indah Lestari seluas 250 hektar dan CV. Kaban Karya Mandiri seluas 350 hektar, tuturnya.

Dia menyebutkan, Pada bulan Desember 2012, oleh management Kebun kembayan ( Manager Kebun Kembayan saudara Hamonangan Silitonga dan Asisten Kepala Kebun Kembayan, Saudara Fransiskus Herianto, SH), seluruh pemilik CV yang dipinjam namanya diminta menandatangani kontrak penutupan lahan.

Artinya telah selesai lahan dikerjakan. Alasan management PTPN XIII waktu itu adalah karena sudah tidak ada biaya tanaman lagi di anggaran tahun 2013. Padahal kegiatan penanaman kebun baru dilakukan sebanyak 33 (tiga puluh
tiga) hektar karena kontrak pembersihan lahan (Land clearing) belum di tandatangani oleh PTPN XIII dengan vendor lain.

Pada tanggal 5 April 2013, dengan surat nomor :Bayan-1/Dirkeu/02/IV/2013 ditandatangani oleh saksi Ir.S.dericen Hasugian (General Manager Kebun Kembayan, Terpidana dalam kasus yang sama) mengajukan pembayaran untuk 3 CV pelaksana kegiatan penanaman seluas 1.350 hektar,

Pada tanggal 8 April 2013 PTPN XIII melakukan pembayaran seluruh pekerjaan yang ditutup untuk pekerjaan yang ditutup 20 Oktober 2012 sebanyak Rp. 189.646.578,00. Dengan rincian CV Sidi-Sidi milik terdakwa Herkulanus Lidin menerima sebanyak Rp. 76.256.710,00 CV Toba Indah Lestari Rp. 65.288.038,00. dan CV. Kaban Karya Mandiri sebanyak Rp. 48.101.830,00.

Pada tanggal 12 April 2013, PTPN XIII melakukan pembayaran lagi kepada 3 CV dimaksud sebesar Rp. 287.108.510,00 Dengan rincian CV Sidi-Sidi milik terdakwa sebanyak Rp. 117.155.780,00 ; CV Toba Indah Lestari sebanyak Rp. 88.530.283,00 dan CV Kaban Karya Mandiri sebanyak Rp. 81.422.447,00, kata Erma

Pada tanggal 15 April 2013, seluruh uang yang diterima oleh 3 CV diatas diserahkan seluruhnya kepada management PTPN XIII, dibuatkan BERITA ACARA PENITIPAN UANG oleh Asisten TUK (Tata Usaha Keuangan) Kebun saudara MU, Sembiring (alamarhum), ditandatangani bersama oleh seluruh pemilik CV dan Fransiskus Herianto, SH (Asisten Kebun PTPN XIII, terpidana dalam kasus yang sama ) dan oleh 3 asisten afdeling PTPN XIII sdr saksi Bangun Simbolon, Saudara saksi Joko Susilo dan saudara saksi Donatus (asisten untuk areal 550 hektar CV Sidi Sidi) serta almarhum MU Sembiring selaku Asisten TUK (Tata Usaha Keuangan).

Pada tanggal 17 Mei 2013, Kebun Kembayan PTPN XIII Kembali melakukan pembayaran kepada 3 CV tersebut sebesar Rp. 1.183.788.289,00. Dengan rincian CV sidi-sidi milik terdakwa Herkulanus Lidin sebanyak Rp. 463.313.870,00 (empat ratus enampuluh tiga juta tiga ratus tigabelas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) ; CV Toba Indah Lestari sebanyak Rp. 397.888.348,00 (tigaratus sembilanpuluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empatpuluh delapan rupiah) dan CV Kaban Karya Mandiri sebanyak Rp. 322.586.071,00.

Bahwa keseluruhan total biaya penanaman yang ditransfer kepada 3 CV tersebut adalah sebesar Rp. 1.660.543.377,00. Pada tanggal 17 Mei 2013, pemilik CV Kembali dipanggil oleh management kebun untuk dilakukan Kembali penitipan melalui Berita Acara, keseluruhan uang yang telah ditranfer secara resmi kepada 3 CV (CV Sidi-sidi, CV Toba Indah Lestari dan CV Kaban Karya Mandiri) diminta kembali oleh management kebun (sdr Hamonangan Silitonga (saksi dalam perkara ini); saudara Fransiskus Herianto, SH (Terpidana dalam perkara ini) disimpan dalam brankas kebun PTPN XIII dan dikelola oleh management kebun kembayan. Para pemilik CV akan menerima fee dari pemakaian CV mereka dan pekerjaan penanaman akan dilakukan oleh management kebun Kembayan PTPN XIII.

Bahwa yang ditransfer oleh Management kebun kembayan kepada CV Sidi Sidi dan Kembali diserahkan seluruhnya oleh Terdakwa Herkulanus Lidin kepada management kebun adalah sebesar Rp. 546.883.117,17. Seluruh uang tersebut diserahkan sepenuhnya secara resmi kepada kepada Management kebun melalui Berita Acara penitipan dan dikelola oleh Fransisukus Herianto, SH (Asisten Kepala , terdakwa pada perkara yang sama). Uang tersebut kemudian dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh management kebun kembayan. Para pemilik CV tidak melakukan pekerjaan penanaman, pekerjaan penanaman dilakukan oleh pihak management melalui asisten kepala dan asisten afdeling. Untuk peminjaman CV nya oleh management kebun, Terdakwa Herkulanus Lidin, mendapatkan fee sebanyakan belasan juta rupiah dari management kebun. Ungkap Erma.

Lanjut dia penitipan uang pada tanggal 17 Mei 2013, terdakwa Herkulanus Lidin selaku pemilik CV tidak pernah terlibat sama sekali dan mencampuri kegiatan penanaman areal yang menjadi lokasi kerja CV Sidi Sidi karena seluruhnya dikerjakan oleh dia. Pada tahun 2013, management kebun kembayan melalui Manager Kebun Hamonangan Silitonga (Saksi pada perkara ini) Fransiskus Herianto, SH (Terpidana pada perkara ini), Bangun Simbolon (Saksi), Joko Susilo (Saksi) dan Donatus (saksi), mulai melakukan kegiatan penanaman. Pada tahun 2015 seluruh lahan yang ditanam dikurangi menjadi 1.150 hektar. Kemudian seluruh lahan ini tidak bisa ditanam karena pada tahun 2015, ada Surat Dari Pemerintah Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat agar pihak management

PTPN XIII menghentikan kegiatan penanaman karena areal tumpang tindih dengan areal hutan lindung.

  • Bahwa terkait surat bupati Sanggau tersebut, kemudian pihak Management PTPN XIII membentuk Tim Penyelesaian persoalan Kebun Kembayan 2 untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penanaman. Hasil pemeriksaan internal ini memperlihatkan bahwa seluruh uang di transfer kepada rekanan dikelola sepenuhnya oleh mamangement kebun kembayan, dan uang yang tidak bisa digunakan untuk biaya tanam oleh karena Surat Pemerintah Kabupaten Sanggau, kemudian dipergunakan oleh Asisten Kebun saudara Fransiskus Herianto, SH (Terpidana dalam kasus ini) untuk membayar biaya pemeliharaan karena tidak ada biaya pemeliharaan tanaman kelapa sawit.

Pada tahun 2019, kejaksaan mulai melakukan proses penyelidikan perkara penanaman Kebun Kembayan 2 dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara dari kegiatan penanaman kebun kembayan 2.

  • Bahwa pada bulan awal tahun 2021, terdakwa Herkulanus Lidin mulai dipanggil pihak kejaksaan negeri Sanggau untuk persoalan penanaman kebun tersebut. Selaku warga negara yang baik, Herkulanus Lidin menjawab sesuai dengan pengetahuannya selaku pemilik CV Sidi-Sidi. Terdakwa Herkulanus Lidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pada tanggal 3 Maret 2021 ditahan oleh kejaksaan Negeri Sanggau, untuk diajukan dalam Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Bahwa penetapan terdakwa Herkulanus Lidin sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan telah terjadi kerugian negara, karena telah menandatangani penutupan pekerjaan tanam pada Desember 2012 padahal lahan tidak ditanam seluruhnya oleh para pemilik CV yang mendapatkan kontrak dari PTPN XIII.

Hasil Laporan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pengembangan Kebun Kembayan II Tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan instansi terkait Nomor 07/LHP/XXI/04/2020, tanggal 9 April 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada halaman 11 – 13 menyebutkan bahwa nama-nama yang diduga terlibat sebagai Pihak-pihak terkait yakni :

,”1. Sdr. Agung Kwartanto sebagai kabag tanaman kantor direksi PTPN XIII yang diduga memerintahkan management kebun untuk melakukan penutupan/ penyelesaian administrasi dan pembayaran pekerjaan atas penanaman seluas 1.350 hektar per Desember 2012.

2.Saudara Hamonangan Silitonga, sebagai manager kebun kembayan periode oktober 2012-2015 yang di duga :
a) Menandatangani dokumen berita acara penyerahkan pekerjaan dan penghitungan pekerjaan Borongan rampung tanpa pemeriksaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
b) Menandatangani surat persetujuan permintaan pembayaran untuk pekerjaan penanaman yang ditutup per 31 desember 2012 meskipun tidak dilengkapi hasil pemeriksaan pekerjaan
c) Mengajukan permintaan uang kerja untuk pembayaran pekerjaan penanaman kepada kantor direksi meskipun pekerjaan penanaman belum seluruhnya dilaksanakan.
d) Memberikan persetujuan dengan menandatangani Bukti pengeluaran dan dan buku bank; dan
e) Menyetujui bon permintaan dan pengeluaran barang untuk bibit yang akan ditanam.

  1. Saudara Fransiskus Herianto, sebagai asisten kepala kebun kembayan periode oktober 2010 sampai 2015 yang di duga :
    a) Menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran berupa penghitungan pekerjaan Borongan rampung tanpa pemeriksaan pekerjaan dan tidak sesuai realisasi sebenarnya.
    b) Membayar rekanan secara tunai atas realisasi pekerjaan penanaman tanpa ada Berita Acara Pemeriksaan
  2. Sdr. Donatus, sebagai asisten afdeling areal 550 hektar kebun kembayan yang di duga :
    a) Menandatangani dokumen untuk pencarairan pembayaran berupa berupa penghitungan pekerjaan Borongan rampung tanpa pemeriksaan pekerjaan dan tidak sesuai realisasi sebenarnya.
    b) Membayar rekanan secara tunai atas realisasi pekerjaan penanaman tanpa ada Berita Acara Pemeriksaan
    c) Menandatangani bon permintaan dan pengeluaran barang sebagai pihak yang meminta dan menerima bibit untuk areal 550 hektar,” Pungkasnya. ( Mulyadi)

Pos terkait