NGAWI, BUSER.ID – 7 Oktober 2024 – Di tengah banyaknya prestasi yang diraih oleh SMKN 2 Ngawi, muncul dugaan adanya pungutan yang variatif dan memberatkan orang tua siswa. Sejumlah wali murid mulai buka suara terkait praktik pungutan yang mereka alami. Salah satu wali murid, sebut saja H, yang berdomisili di Ngawi, mengungkapkan kepada awak media melalui pesan WhatsApp bahwa banyak pungutan yang dilakukan oleh sekolah dengan nominal yang tidak kecil.
Menurut H, pungutan tersebut berlaku untuk setiap jenjang kelas, mulai dari kelas 10 hingga kelas 12. Untuk kelas 10, pungutan sebesar Rp150.000 per siswa dengan jumlah siswa mencapai 500 orang, menghasilkan total Rp75.000.000. Sementara untuk kelas 11, pungutan sebesar Rp100.000 per siswa dari 500 siswa menghasilkan total Rp50.000.000. Sedangkan untuk kelas 12, dengan pungutan Rp50.000 per siswa dari 475 siswa, terkumpul total Rp23.000.000. H juga menyebut bahwa uang tersebut kemudian disetor ke bank mini sekolah. Selain pungutan tersebut, wali murid juga dibebankan biaya pembelian seragam sebesar Rp2.450.000 per siswa.
“Semua itu jelas melanggar aturan yang ada dalam dunia pendidikan, di mana sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya yang memberatkan wali murid tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar H kepada awak media.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal tersebut di sekolah, mereka bertemu dengan Bu Ratna, salah satu Guru sekolah, yang mengaku tidak nyaman memberikan keterangan dan mengarahkan wartawan untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, Bapak Muslim.
Kepala Sekolah SMKN 2 Ngawi, Muslim, akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Dalam keterangannya, ia membantah bahwa pihak sekolah melakukan pungutan tersebut. “Semua kegiatan yang terkait dengan iuran maupun pungutan dikelola oleh Komite Sekolah, bukan oleh pihak sekolah langsung,” ujar Muslim.
Namun, klarifikasi dari kepala sekolah ini belum memuaskan sejumlah wali murid yang berharap adanya transparansi dan keterbukaan terkait penggunaan dana yang dikumpulkan dari pungutan tersebut. Mereka juga menuntut adanya tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi untuk memastikan bahwa semua kebijakan di sekolah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pungutan di sekolah negeri sebenarnya diatur dengan ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan orang tua dan harus digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak, serta dikelola dengan transparan. Namun, banyak wali murid yang merasa bahwa proses pengumpulan dana di SMKN 2 Ngawi tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Komite Sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan ini. Masyarakat masih menunggu tindak lanjut dan penegakan aturan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
(Sumber: Tim )