Diduga Oknum Penyidik Cyber Polda Sulsel Intimidasi Pihak Terduga

BUSER.ID//SULSEL -Diduga Oknum penyidik cyber Polda Sulsel intimidasi tersangka dan berbuat ulah seperti halnya dalam menangani kasus nyobis lalu, pihak oknum penyidik cyber Sulsel menangkap 4 orang tersangka diantaranya dua wanita dan dua pria

Lalu dari pihak oknum penyidik cyber Polda Sulsel memeriksa empat orang tersangka namun tidak terduga bertambah menjadi 23 orang lalu pihak oknum penyidik cyber Polda Sulsel akhirnya melayangkan surat kepada 23 orang terduga itu didalam surat tersebut berbunyi sebagai para saksi

Namun apa yang terjadi bagi 23 orang terduga itu menjadi tersangka dengan secepat itu, diduga oknum penyidik cyber Polda Sulsel tidak benar dan tidak profesional seolah olah tidak mengendahkan peraturan perka Kapolri

Ketika awak media mendatangi salah satu Kaka korban dari 23 orang itu mengatakan Ini yang di tangkap Inisial EK suami istri
pas di tangkap dia menyebut nama nama 23 orang katanya nyobis tapi tanpa bukti itu pun cuma nama panggilan bukan nama asli tidak sesuai KTP..

Sekitar beberapa Minggu lebih Ambok Al dan EK, ditahan oleh tim cyber Polda Sulsel lalu mengirimkan surat ke 23 orang tersebut didalam surat tersebut berbunyikan sebagai saksi saja pas 23 orang tersebut ini datang satu persatu ke Polda Sulsel pas sampai di ruangan penyidik mereka bukan ditanya sebagai saksi malah terkesan diintimidasi dipaksa suruh mengaku

Itu pun nama nama 23 orang tersebut ini bukan nama sesuai di KTP didalam surat panggilan setelah terselang beberapa bulan kemudian lagi ada surat panggilan kedua yang berbunyinya sama sebagai saksi lagi

Jadi 23 orang tersebut ini ada yang tidak datang ke mapolda Sulsel dikarenakan dia sudah tau bukan dipanggil sebagai saksi melainkan diduga sebagai tersangka adanya intimidasi dipaksa suruh mengaku jadi passobis,,,

Trus bulan ini ada lagi surat panggilan ke 3 tapi tinggal 4 orang yang dikirimkan surat dan 19 orang yang lain sudah nggak ada jadi saya heran..

Jadi saya datang menghadap ke cyber saya katakan saya bisa bawa 4 orang ini asalkan 19 orang ini dihadirkan semua di sini bersama saya dan jawab oknum penyidik cyber Polda Sulsel dengan nada tidak sopan ,kamu bukan bos saya jadi saya nggak perlu jawab pertanyaan ini

Seolah olah kayak bukan sebagai pengayom masyarakat saja itu oknum penyidik cyber Polda Sulsel, ada apa dibalik semua ini”Ungkap Kaka terduga jadi total semua menjadi 27 orang yang 4 orang diataranya sudah menjadi tersangka sekarang lagi menjalani hukumannya dan yang 23 orang tersebut masih menjadi terduga dikarenakan tidak ada bukti yang otentik hanyalah pengakuan belaka saja dari 4 orang tersangka tersebut,27 Mei 2024

Lalu dari pihak oknum penyidik cyber Polda Sulsel mengatakan bahwa semua orang ini melakukan transaksi dan mengatakan kepada salah satu terduga pernah transaksi bukti transfer ada

Lanjut”Kaka korban menanyakan hal itu kepada penyidik cyber Polda Sulsel namun oknum penyidik cyber Polda Sulsel berusaha Mengalihkan pertanyaan saya dan mengatakan kalau anda tidak percaya buktinya ada DIPPATK “ujar oknum penyidik cyber Polda Sulsel

Namun dari pihak keluarga terduga membuktikan mendatangi salah satu bank yang dimaksud oleh pihak oknum penyidik cyber, dengan cari minta cetak koran dari rekening terduga namun setelah rekening korannya selesai adek saya tidak ditemukan transfer atau transaksi dengan AK, itu juga tidak pernah ada hubungannya” Tegas” C Kaka terduga

Menurut pandangan salah satu mengamat, sebut saja Bang ifulcengek
Kewajiban Penyidik Saat Penangkapan
terduga yang Anda maksud adalah tersangka tindak pidana.

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

diketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini anggota Polri) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.

Soal penangkapan, Bang ifulcengek, dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, penyidikan dan Penuntutan mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri yang dikenal dalam KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan barang bukti yang cukup

Syarat Penangkapan:
Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup seperti
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup”

bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP

Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang
Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Kewajiban Polri dalam melakukan penangkapan adalah untuk tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana.

Tutur.Bang ifulcengek. sama menyatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP

Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan

Wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum

Salah satu wewenang ini adalah melakukan penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

Tidak menggunakan kekerasan
Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan

Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan” Ungkap bang ifulcengek

Sambung dari salah satu keluarga terduga, kami hanyalah orang kecil dan orang bodoh jangan sampai kami dibodohi dan dibohongi oleh para oknum penyidik cyber Polda Sulsel, kami sebagai warga negara Indonesia meminta kepada Kapolda Sulsel dan Kapolri segera tangkap pelaku oknum penyidik cyber Polda Sulsel yang diduga tidak profesional menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung kami , jangan sampai ada indikasi kasus kasus dijadikan bahan untuk kepentingan pribadinya”Tutup keluarga terduga

(Tim/Red)

Pos terkait