buser.id – CIREBON, || Kasus tangkap tangan oleh aparat penegak hukum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Cirebon pada beberapa tahun lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi para pegawai di Dukcapil.
Para pegawai Dukcapil tidak boleh main-main dalam menjalankan tugasnya, apalagi menyalahgunakan uang. Namun, persoalan kembali muncul saat ini.
Hasil investigasi wartawan media ini selama satu Minggu kemaren, menemukan dugaan pelanggaran hukum.
Program Digitalisasi Arsip Akta Kelahiran tahun 2021 bernilai anggaran Rp 50 juta dipastikan tidak berjalan, sementara uang sudah dicairkan bendahara Bidang Pencatatan Sipil (Capil). Kabarnya, uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat.
Penelusuran di lapangan, program ini seharusnya melibatkan pihak ketiga atau perusahaan jasa konsultan. Uang yang dicairkan idealnya tidak langsung ke bendahara bidang, tetapi ke rekening perusahaan jasa konsultan.
Kepala Bidang (Kabid) Capil, Yendri Apriyadi ketika ditemui wartawan, mengaku tidak tahu program itu dengan alasan baru menjabat sebagai kabid.
Padahal, data di kepegawaian tertera Yendri sudah menjabat Kabid Capil sejak 16 Oktober 2020. Artinya, dalam pelaksanan Program Digitalisasi Arsip bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dirinya berkelit itu program kabid lama.
Senada dengan Yendri, Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian, A. Kholik juga mengaku tidak tahu dan itu program lama. Padahal, Digitalisasi Arsip program tahunan. Program ini ada pada tahun 2020 dan 2021.
Ditanya soal perusahaan jasa konsultan yang dijadikan sebagai mitra dalam pelaksanaan program tersebut, Yendri dan Kholik kompak menjawab lupa serta tidak tahu dokumen kontraknya.
Sekretaris Dukcapil Kabupaten Cirebon yang menjadi pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Dukcapil, Komarudin, S.T., terkejut dengan persoalan tersebut, Jum’at (21/01/2022).
Ia kemudian memanggil bendahara bidang. Saat ditanya, bendahara bidang mengakui uang Rp 50 juta memang sudah cair. Namun, Program Digitalisasi Arsip tahun 2021 belum berjalan. Perusahaan jasa konsultan juga tidak ada.
Mendengar penjelasan dari bendahara bidang, Komarudin menyatakan kekecewaannya. Ia tidak habis pikir uang Rp 50 juta bisa dicairkan, tapi bukan ke rekening perusahaan jasa konsultan.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil juga menanyakan kemana uang Rp 50 juta itu ke bendahara bidang. “Ini aneh, kok bisa uang dicairkan. Sementara, program tidak berjalan. Perusahaan jasa konsultan juga tidak ada. Lalu, kemana uangnya?” tanya Komarudin.
Bendahara bidang menyebut uang rencananya akan dikembalikan ke kas daerah.
Kepada wartawan, Komarudin mengemukakan, dirinya menyerahkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita lihat saja nanti, biar Inspektorat saja yang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Komarudin. ( Laksono )