Buser.Id – Nias Barat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lanjutkan monitoring dihari kedua di Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, guna mempercepat APBDes disetiap Desa, demi tercapainya Desa yang Maju, Rabu 16/03/2022 di aula kantor Camat Mandrehe Utara
Namun” Adapun Materi yang disampaikan yaitu:
- Percepatan APBDes & Perkades BLT DD.
- Pendaftaran Badan Hukum dan Pendataan Aset BUMDesa
- Pemutakhiran data IDM
- MCP yakni Publikasi realisasi APBDes 2021 & APBDes 2022.
- Permintaan Data KPM (Kader Pembangunan Manusia.
- Pembentukan TPPS di Desa (Tim Percepatan Penurunan Stunting)
Dalam arahan Plt. Kadis PMD Fatiso Zai SP.d menyampaikan untuk secepatnya dituntaskan APBDes di Desa
” Supaya secepatnya di selesaikan APBDes dan surat-surat lainnya, demi percepatan pencairan Dana Desa (DD) Kita,” Ujar Kadis
Kesimpulan
- Pemerintah Desa Wajib menyusun dan menyampaikan APBDes paling lambat 31/03/2022
- Pemerintah Desa wajib memuat anggaran BLT 40% Pengembangan ekonomi ketahanan pangan dan hewani 20% dan penangana covid-19 8% yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022
- Pemerintah Desa wajib melakukan pendataan aset BUMDes
- Pemerintah Desa wajib melakukan pendaftaran nama dan pengajuan badan hukum BUMDesa melalui portal kemendes yang telah dihunjuk
- Pemerintah Desa wajib melakukan pendataan IDM Tahun 2022, pembiayaan yang timbul dari kegiatan IDM dapat dianggarkan dari DD tahun anggaran 2022
- Realokasi dari BLT 40% yang belum terserap di masing-masing Desa disebabkan KPM jumlah lebih sedikit dari jumlah besaran yang telah dianggarkan akan disampaikan selanjutnya menunggu turunnya regulasi dari pemerintah Kabupaten Nias Barat
- Pemerintah Desa wajib menyampaikan foto baliho desa tentang realisasi tentang anggaran 2021 dan foto baliho APBDes 2022 untuk diupload pada aplikasi MCP (YG).