BUSER.ID//KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – Terkait Hasil penelusuran awak media terhadap Sekolah SMK Negeri 1 Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak memfungsikan dana BOS langgar Permendikbud No 63 tahun 2022
Bahwa Drs. Yunirman tidak melakukan perawatan ringan Sekolah juga perbaikan ringan Mobiler dan tidak terurus nya Sanitasi, hingga berujung ke Penerbitan pemberitaan di beberapa Media Online pada tanggal 26 Desember 2023.
Dalam narasi berita, langsung di kupas tuntas sebelum ada perbaikan dan perawatan, itu dibuktikan oleh para kuli tinta ke lapangan ketika mereka ke SMK Negeri 1 Ketapang sebelum ada hak koreksi atau hak jawab dari Yunirman Kepala Sekolah SMK Negeri 1.
Ada beberapa hal yang disikapi, seperti perbaikan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan 30 %, seperti penutup atap, flapond, kelistrikan, pintu, jendela, pengecekan, penutup lantai dan aksesoris lainnya
Indikasi penyalahgunaan dana BOS untuk pembangunan perawatan hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan orang tua murid, hingga di telusuri oleh para awak media sesuai fakta dalam pemberitaan dan tidak ada unsur merusak nama baik Kepala Sekolah juga nama baik SMK Negeri 1 Ketapang.
Yang seharusnya dilakukan Renovasi ketika dana BOS tersebut sudah ada bukan menunggu ketika sudah ada kritikan atau Viral dulu di Media atau Medsos, jelas – jelas didalam Permendikbud No. 63 tahun 2022 tekhnis nya seperti apa, bukan sebaliknya menungu di kritik dulu.
Namun dalam pemberitaan yang sudah ditayangkan oleh beberapa Media Online Nasional, justru di tepis oleh Drs. Yunirman, pungkasnya berita yang sudah ditayangkan lebih menyudutkan citra beliau tidak sesuai dengan fakta, ujarnya.
Para awak media menyikapi terkait Hak jawab sesuai Pasal 1 UU NO.40 THN 1999 Tentang Pers agar Kepsek memberikan bukti masalah yang sudah diberitakan seperti :
Foto – foto Sekolah sebelum tgl 18 oktober 2023, bukti – bukti perbaikan Gedung Sekolah ( Dokumentasi Sebelum dikerjakan saat pengerjaan dan Sesudah dikerjakan), pihak Sekolah menunjukan data bukti pengeluaran anggaran yang keluar untuk perbaikan Sekolah.
Para awak Media akan datang memenuhi undangan untuk melakukan konfirmasi dengan pihak Sekolah, ketika jawaban yang diminta itu ada, Tanggapan dari Kami para awak media atas hak jawab yang telah digunakan terkait pemberitaan.
Sedangkan jawaban Yunirman Berdasarkan pasal 1 UU No 40 th 1999 Tentang Pers, menuturkan bahwa saya mempunyai hak jawab dan koreksi yang telah merugikan nama baik saya dan sekolah
- Saya bertugas di SMKN 1 Ketapang mulai tanggal 18 Oktober 2023 jadi kurang lebih 2 bulan
- Ketika saya masuk kerusakan gedung dan Fasilitas lainnya sangat parah
- Dana Bos yang ada sudah dianggarkan dan di gunakan sesuai dengan Arkas yang sudah ditetapkan oleh kepala sekolah sebelumnya
- Pemberitaan tidak berimbang yang sorot yang belum kami perbaiki sedangkan yang sudah diperbaiki tidak ada di beritakan
- Ketika kami mengajak media yang bersangkutan untuk datang melihat ke SMKN 1 Ketapang tidak mau datang
Jawaban kepsek tentang pemberitaan yang sudah merugikan nya, berharap agar teman teman Pers bisa memberitakan lebih berimbang, ,itu dituangkan Kepsek Via Chatting Whatsapp ke salah satu awak media
Dan setelah awak media media memenuhi undangan dan mendatangi SMK N 1 Ketapang untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan di tgl 26 Desember 2023 didapati hasil sebagai berikut :
awak media – Terkait pembangunan yang ada di SMK N 1 KETAPANG ini bolehkah saya melihat RAP nya pak sesuai dengan tanggapan dari hak jawab bapak ?
Pihak SMKN 1 Ketapang – RAP itu ada mas kami tidak bisa melihatkannya kepada mas
Awak Media – Tapi kan sesuai dengan UU NO.14 Tentang keterbukaan informasi publik masyarakat berhak mengetahui pak ?
Pihak SMK N 1 Ketapang – Coba mas kasih bukti pihak sekolah lain yang memperlihatkan RAP kepada mas ?
Awak Media – Baiklah pak kalau saya bisa melihat nota pembelian material pembangunan boleh tidak pak ?
Pihak Sekolah SMK N 1 Ketapang – Semua ada di bendahara, mas tidak berhak untuk melihat RAP dan nota pembangunan karena yang boleh melihat adalah pihak dari INSPEKTORAT DAN BPK.
Demikianlah hasil dari awak media melakukan konfirmasi dengan pihak SMK N 1 Ketapang terkait pemberitaan Di Duga Kepsek SMK N 1 Ketapang Tidak Fungsikan Dana Bos Dengan Baik di tgl 26 Desember 2023 dan dari hasil tersebut timbul dugaan dari awak media seakan akan ada yang di tutup tutupi
(Tim investigasi Buser.id)