PT Sinar Annisa Mandiri (SAM) Diduga Langgar K3 Proyek PLN SKTM Deltamas

Cikarang Bekasi, BUSER
Proyek PT Sinar Anisa Mandiri (SAM) terkait dengan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di wilayah Deltamas diduga terjadi pelanggaran terkait dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga memicu accident atau kecelakaan.

Ikhwan dari pihak PT SAM menjelaskan bahwa dirinya kurang mantau proyek SKTM di jalur Deltamas. “Posisi saya memang sebagai koordinator di Name-tag, tetapi saat itu saya di Cirebon ada proyek PT Sinar Anisa Mandiri (SAM) juga,” kata Ikhwan saat ditemui di kantornya, PT SAM pada Kamis (18/4).

Bacaan Lainnya

Ikhwan mengakui karena dia sedang pengawasan pekerjaan Cirebon hingga Proyek Deltamas SKTM tidak terpantau olehnya.

“Zero accident pasti yang diharapkan saat pelaksanaan proyek pekerjaan di lapangan,” ujar Ikhwan dari PT SAM, Tambun.

Sebagai VENDOR, sejatinya PT Sinar Annisa Mandiri dalam pekerjaan proyek SKTM wajib melaksanakan SOP sesuai aturan.

Namun dugaan terjadi beberapa pelanggaran terkait K3 ditemukan. Bahkan pantauan di lapangan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung kerja (APK) sama sekali.

“Ngga ada disediakan, jadi bagaimana kita mau pakai?” keluh Ujang salah satu pekerja.

Safety-line sebagai tanda batas pekerjaan juga tidak nampak. Tentunya hal itu termasuk sebagai pelanggaran vendor PT SAM saat pekerjaan PLN Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) Deltamas dilakukan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) semata-mata melindungi para pekerja dari kecelakaan.

Hal-hal tersebut sering dianggap remeh oleh para vendor PLN. Termasuk juga tidak ada papan proyek terpasang di lokasi pekerjaan PT SAM.

Pengawas atau Mandor baik dari vendor PT SAM maupun pihak PLN tidak ditemukan saat pekerjaan SKTM.
Kata kunci komitmen kerja diabaikan sehingga profesionalisme jelas dipertanyakan.

Sanksi atas pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tercantum dalam Kepmenaker
RI 1135/MEN sebagai pedoman regulasi. (romo kosasih)

Pos terkait