SURABAYA-Pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2021, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari yang terdiri dari 22 advokat dan konsultan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner, telah melakukan pendampingan terhadap ibu Fauzun (ibunda Novia Widyasari) dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Timur.
Secara umum, Tim Advokasi berpandangan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar, Pemeriksaan dimulai pukul 14.40 WIB dan berakhir pukul 17.13 WIB. Bid. Propam Polda Jatim mengajukan pertanyaan sebanyak 16 (enam belas) pertanyaan kepada Bu Fauzun.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ibu Fauzun dalam kapasitasnya sebagai Saksi dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Pemeriksaan ini merupakan salah satu rangkaian dalam kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto, pada November 2021.
Salah satu keterangan penting yang disampaikan ibu Fauzun ke petugas Propam Polda Jawa Timur adalah mengenai laporan Novia Widyasari ke Propam Polres Kabupaten Pasuruan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Dalam keterangannya, ibu Fauzun menyampaikan bahwa Novia Widyasari pernah bercerita bahwa dirinya diperiksa dan bertemu dengan Paminal Polres Kabupaten Pasuruan terkait pelaporan pelanggaran kode etik terhadap Bripda Randy. Ibu Fauzun juga menjelaskan bahwa orang tua Randy pernah menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan terkait pelaporan yang dilakukan oleh Novia terhadap Bripda Randy kepada Propam Polres Pasuruan. Hasil peneriksaan hari ini menunjukkan bahwa Novia sebelumnya telah melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan Randy.
Tim Advokasi menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap ibu Fauzun hari ini merupakan suatu langkah maju dalam proses pemeriksaan perkara ini.
Selanjutnya, Tim Advokasi untuk Keadilan Novia Widyasari mendesak Kapolda Jatim Irjen. Pol Nico Alfinta agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Aborsi dan memastikan adanya penanganan secara tuntas pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko
Mojokerto, 12 Januari 2021
Hormat kami,
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari
Narahubung :
- Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum (081803812132)
- Ansorul Huda, S.H., M.H. (085736090825)
- Jauhar Kurniawan, S.H. (083856242782)