Kapolsek Pajar Bulan Dan Anggotanya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dimaksud Pasal 363 KUHP

BUSER.ID//Lahat-sumsel,polsek pajar bulan polres lahat, telah berhasil ungkap kasus Laporan polisi No pol : LP / 03 / VIII / 2023 / Sumsel / res lahat / sektor Pajar Bulan, tgl 01 agustus 2023, dalam perkara diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 KUHP./05/08/202/

kronologi kejadian,pada hari Selasa tanggal 04 juli 2023 sekira pukul 02.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh pelapor (JONSI HAIRUL)bin PANDRI ADRAN ( ALM ), dengan cara pelaku mengambil barang2 milik pelapor dengan mencongkel pintu Folding gates dengan menggunakan benda keras lalu pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam bengkel milik pelapor,

”’lalu kemudian pada hari selasa tanggal 01 juli 2023, sekira pukul 19.30.Wib, unit reskrim polsek pajar bulan mendapat informasi tentang tersangka yang telah mengambil barang-barang milik pelapor, kemudian, kapolsek pajar Bulan AKP bambang Julianto,SH,MH.pimpin langsung penangkapan bersama kanit reskrim polsek pajar bulan Aiptu lemri tolansyah dan anggota yang lain langsung menuju ke kediaman pelaku di desa guru agung kec.suka merindu kab.lahat sesampainya di kediaman pelaku di desa Guru Agung kec.Suka Merindu Kab. langsung menangkap tersangka atas nama (AMRAN SUSANTO)(39) BIN SAJOHAN ( Alm )tempat tanggal lahir Perandonan, Pekerjaan,buruh harian,Alamat ,Perumnas nendagung Blok A jln Kutilang kec.Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, dan juga mengamankan barang bukti selanjutnya pelaku langsung di amankan ke polsek Pajar Bulan.

“”barang bukti yang didapat saat penangkapan
1 ( Satu )Unit Trafo las 900 watt merk RHINO
1 ( Satu ) unit Trafo las 450 watt merk RHINO
1 ( satu ) unit gerinda merk HASTON
1 ( satu ) Unit mini speaker aktif Merk NIKO
1 ( satu ) unit bor Merk BOSCH
kunci ring pas ukuran 8,10,12,13 dan 14.

(alwan gumay)

Pos terkait