Kasus Pengeroyokan di Ciracas, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

buser.id – Jakarta – Polisi mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam saat tawuran dua kelompok remaja di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono mengatakan pengungkapan bentrok dua kelompok ini terjadi pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

“Mendapat laporan warga, kita datangi ke TKP. Kita temukan beberapa barang bukti senjata tajam berupa parang dan clurit, yang sengaja dibuang oleh para pelaku,” ungkap Kompol Jupriono kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Selain membubarkan dan mengamankan tiga pelaku tawuran, lanjut Jupriono, anggota juga menemukan korban dalam keadaan luka ditangan kanan dan kiri beserta badan akibat senjata tajam.

“Setelah hasil penyelidikan dan pengembangan ada dua tersangka lain berinisial MR dan MW dalam kasus pengeroyokan yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Jupriono.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Undang-undang Darurat. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pos terkait