Kejaksaan Negeri Majalengka Resmi Menetapkan Mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang keuangan daerah.yang bertempat di Kejaksaan Negeri Majalengka Jawa Barat.”Pada Senin (20/10/2025).

Penetapan dan penahanan terhadap Dede Sutisna dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik bidang tindak pidana khusus

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

“Pada hari ini tim penyidik telah memeriksa satu orang tersangka berinisial DS, mantan Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha, dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka, terhitung mulai 20 Oktober hingga 8 November 2025,”ungkapnya

Hendra Prayoga mengatakan Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dikelola PT Sindangkasih Multi Usaha (sebelumnya bernama PD Sindangkasih Multi Usaha), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sejak tahun 2014 hingga 2025, perusahaan tersebut menjadi mitra penyewa atau pemanfaat barang milik daerah berupa tanah eks bengkok dan titisara. Lahan itu kemudian disewakan kembali kepada para petani penggarap secara langsung atau melalui koordinator.”ujar Hendra Prayoga

Namun, dalam pelaksanaan sewa pada tahun 2020, 2023, dan 2024, ditemukan adanya pembayaran sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah (Pemda) Majalengka, yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perbuatan tersebut diduga terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh DS selaku mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha,” ungkapnya

Hendra Prayoga menambahkan, tim penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan dan melimpahkannya ke JPU agar proses persidangan dapat segera dilakukan,” tegas Hendra Prayoga

Kasus ini menjadi perhatian publik Majalengka, mengingat PT Sindangkasih Multi Usaha merupakan BUMD yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aset daerah dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Pos terkait