KPAI Minta Pelaku yang Beri Sabu ke Balita di Samarinda Dihukum Berat

BUSER.ID//Jakarta – KPAI menanggapi serius kasus balita laki-laki berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, yang positif sabu-sabu usai meminum air putih di rumah tetangganya.

Balita tersebut jadi hiperaktif, tidak bisa tidur 2 hari 2 malam, gelisah, hingga bercucuran keringat bau.

Polresta Samarinda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Tersangka ialah tetangga korban dan rekannya.

Komisioner KPAI Klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA), Kawiyan, mengatakan pihaknya terus mengawal kasus ini. KPAI mengapresiasi langkah kepolisian yang telah dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Namun demikian, KPAI mendesak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus narkoba yang sampai masuk ke tubuh anak berusia tiga tahun. Masuknya sabu ke dalam tubuh bayi berusia tiga tahun tersebut berpotensi mengancam nyawanya dan berdampak buruk pada kehidupannya ke depan,” kata Kawiyan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/6).

“Tersangka harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” tambah dia.

KPAI meminta kepolisian mengusut tuntas motif pemberian air minum dengan botol bekas bong serta kemungkinan adanya jaringan narkotika yang menyasar pada anak-anak di Samarinda.

“Jika benar ada jaringan peredaran narkoba yang menyasar anak-anak, maka bukan saja anak-anak yang terancam masa depannya tetapi bangsa ini secara keseluruhan terancam,” ucap Kawiyan.

Kawiyan menjelaskan, anak, sebagaimana termaktub dalam UU Pelindungan Anak, merupakan tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita penerus perjuangan bangsa. Mereka memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

“Anak N dan ibunya harus mendapatkan perlindungan dan penanganan yang maksimal berupa pendampingan dokter khusus dan psikolog untuk mengembalikan kondisi fisik dan psikis mereka,” kata Kawiyan.

KPAI prihatin balita tiga tahun selama 3 hari 2 malam tidak bisa tidur, menangis terus akibat efek sabu. KPAI pada Selasa (13/6) malam, mendapat laporan dari Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Kota Samarinda bahwa pihaknya baru akan memberikan pendampingan psikolog kepada korban dan ibunya setelah selesai observasi di BNN.

“Saat ini mereka masih dalam observasi di BNN Samarinda. KPAI mendesak agar DP2A pendampingan psikolog segera dilakukan saat ini juga bersamaan dengan proses observasi dan rehabilitasi di BNN,” ucap dia.

KPAI juga minta kepolisian dan pemda setempat serius menanggapi kasus bayi jadi korban narkoba. KPAI mempertanyakan mengapa bong mudah ditemukan di lingkup rumah tangga.

“Mengapa alat botol bekas bong dapat dengan mudah masuk ke lingkup keluarga? Bagaimana upaya pencegahan Narkotika yang dilakukan aparat kepolisian dan aparat terkait. Kasus bayi N harus menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan peredaran narkotika di masyarakat,” ucap Kawiyan.

Lebih jauh, KPAI berharap kasus ini menjadi kasus terakhir dan tidak ada lagi balita dan anak-anak Indonesia yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Semoga anak-anak Indonesia terlindungi baik dari narkotika, maupun dari berbagai bentuk kekerasan lainnya dan diskriminasi,” tutup Kawiyan.

Ket. Foto:
Anggota KPAI, Kawiyan. Foto: You Tube Kawiyan Channel

Sumber: kumparan

Pos terkait