Lemahnya Sistem Pengawasan Oleh instansi Polairud-Bakamla-Sahbandar- Dan Dinas Perikanan. KSOP Provinsi,

BUSER.ID, KUBU RAYA – Pengusaha Bagan Desa Padang Tikar dua Minta Kepastian Izin Usaha Yang Jelas. kehidupan mereka melalui pekerja laut nelayan Bagan.

hingga saat ini mata pencaharian mereka sempat terhenti di karenakan rusak yang di duga di tabrak oleh Tacbout yang menarik tongkang pengangkut bocsit dan lain-lain.

,”lemahnya sistem pengawasan oleh instansi polairud-bakamla-sahbandar- dan dinas perikanan. KSOP provinsi dan perikanan provinsi.”

,”pada tahun 2013 yang lalu Bupati kubu raya H.Muda Mahendrawan.SH. pernah mengeluarkan izin usaha tersebut tapi kenapa hingga saat ini izin usaha tersebut ditiadakan lagi,”

Heriyanto tegaskan Sabtu 5/3/2022 ) tidak jauh dari pelabuhan Medan seri Desa Padang tikar dua kecamatan Batu Ampar kabupaten KuBu Raya Kalimantan Barat.

Terkait kerologis kejadian pada tanggal 19 April tahun 2011 yang kedua tanggal 11 tPebruari tahun 2022 berkisar JM 6 sore.

Sampai dengan jam 11 malam, setelah itu kami .aku melaporkan kejadian tersebut namun sampai di kantor Pol Airud

Petugas nanyak ada saksi atau ada bukti karena kejadian di malam hari kalau bukti sudah jelas ada, kata heri

,”Tapi laporan kami tidak diterima secara tertulis karena dia dianggap Jermal kami tidak ada izin alias elegal. Laporan secara tertulis tidak di terima,”

padahal kami ada izin rekomendasi bupati di keluarkan oleh dinas perikanan pada tahun 2008, namun izin kami masa berlakunya sudah habis.

Sedangkan untuk perpanjangan Dinas perikanan tidak tau.Untuk mengarahkan perpanjangan itu, setelah dapat izin harus ke kementrian .tidak ada yang mempasilitasi.

Tahun 2013 ada izin yg terahir. Hanya tidak tau untuk perpanjangan nya justru dari dinas perikanan pun tidak bisa memberi solusi.

Akibat kejadian itu heriyanto mengalami kerugian pisik tidak kurang 230 juta dia mencari keadilan kesana sini sampai sampai saat ini tidak ada ujung pangkalnya, kata nya

Heri menyebutkan Nelayan dikawasan perairan Desa Padang tikar dua, jumlah Jermal yang ada tidak kurang dari 80 titik seharusnya pemerintah memberikan solusi dan arahan terkait izin yang harus mereka urus.

yang ter baik agar masyarakat. Nelayan bisa bekerja, kalau ada masalah bisa temukan solusinya. Keluh heri

,”Heri mencoba menta mediasi ke DPRD Kabupaten KuBu Raya melui ketua DPRD dan anggota komisi II di hadiri beberapa instansi pemerintah diataranya.perhubungan pol Airud KSOP, sahbandar”,.

Heriyanto berharap agar kasus ini terungkap secara terang. benerang, dan kerugian kami di ganti rugi, ungkap Heri. (Mulyadi )

Pos terkait