Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), seharusnya hanya bisa dilakukan oleh anggota koperasi saja. Namun nyatanya, saat ini banyak kosipa yang sudah melenceng dari hakikatnya. Pasalnya, kegiatan koperasi ternyata bisa dilakukan oleh siapa pun, yang bukan anggota kosipa tersebut.
Tak hanya itu, tak sedikit pula kosipa yang nyata-nyata bisa beroperasi tanpa mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam hukum dan perundangan. Dalam praktiknya, banyak juga kosipa dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab dan hanya mengeruk keuntungan pribadi.
Kebanyakan, kosipa yang dikeluhkan masyarakat itu disebutnya berperilaku bak lintah darat atau rentenir. Hal itu sejalan dengan temuan di lapangan yang dilakukan pihak Buser.id selama ini. Bahwa, memang ada praktik rentenir berkedok kosipa.
Seorang ibu warga kota Larantuka yang namanya tidak ingin di rilis kepada awak media Buser.id mengatakan bahwa dirinya terpaksa meminjam dana tunai ke salah satu koperasi minnguan yang selama ini beroperasi di wilayah kabupaten Flores untuk membayar uang sekolah anaknya dengan konsekuensinya dirinya harus mengembalikan dengan cara menyicil 80 ribu perminggu selama 20 minggu.
“ yang mau gimana lagi saya terpaksa harus meminjam karena kebutuhan apa lagi di masa pandemi covid19 ini kita kesulitan sekali dalam mencari uang, dalam keseharian saya hanya berjualan nasi bungkus di pinggir jalan dan suami saya hanya seorang buruh kasar” ungkap ibu tersebut sembari membungkus nasi kuningnya yang hendak di beli oleh awak media ini..
Lebih lanjut ibu tersebut menjelaskan misalnya kita pinjam 1 juta rupiah kita nyicil 80 ribu perminggu selama 20 minggu, jika dalam perjalanan kita terlambat menyicil kita di marah oleh petugas depkolektor yang menagih. Kadang sampai mengancam akan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah sebagai jaminannya padahal dalam perjanjian awal tidak ada jaminannya.
perlakuan kasar dan mengambil keuntungan dengan bunga yang cukup tinggi untuk kepentingan pribadi jelas tidak sesuai dengan kaidah koperasi yang seharusnya manganut falsafah dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Flores Timur dinilainya lembek dan terkesan membiarkan praktik rentenir berkedok kosipa. Tersebut.
Kaperwil NTT (Elton Nggiri)