*Miris!!!Diduga Maraknya Penjualan LKS di SMPN 1 Majalengka, Orang Tua Siswa Resah*

Majalengka || Diduga maraknya pènjualan buku LKS di SMPN 1 Majalengka Kabupaten Majalengka Jawa Barat, kembali terjadi lagi.

 

Pasalnya menurut keterangan orang tua siswa (namanya tidak mau dipublis) mengatakan, setiap siswa didik dari mulai kelas 7 sampai dengan kelas 9 wajib untuk membeli buku-buku LKS. Selasa (9/7)

 

“Buku LKS yang harus dibeli oleh para siswa didik setiap tahunnya berjumlah 11 buku LKS, dengan berbagai macam mata pelajaran”. Ungkap orang tua siswa.

 

Saat awak media melakukan investigasi di sekolah SMPN 1 Majalengka, orang tua siswa tersebut sedang melakukan percakapan dengan salah seorang ibu guru pengajar, yang rencananya orang tua siswa akan melakukan penebusan pembelian 11 buku LKS untuk anaknya. Percakapan tersebut terdengar oleh awak media didepan ruangan guru.

 

“Bapak mau perlu ke saya atau ke siapa, oh kalau buku mah bukan di sini, untuk kelas 9 sekarang langsung ke bu Eem aja, saya bu Euis. Ini dari siswa gitu, siswanya mau mengembalikan atau ngambil buku gitu. LKS? Oh iya tunggu sebentar ya pak, mungkin belum datang Bu Eem masih dirumah” Tanya Euis saat bercakap dengan orang tua murid di depan ruangan Guru. Selasa (09-07-2024)

 

Sementara itu pihak media saat meminta keterangan dari orang tua siswa tersebut mengakui dirinya akan mengambil buku LKS ke pihak Sekolah yang akan di belinya.

 

“Bukunya 11 Biji harga Rp.110.000 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) iya diwajibkan karena setiap tahun beli terus. Belinya ke pihak sekolah nama gurunya ibu Eem. Sekarang anak kelas 8 beranjak ke kelas 9, sekarang kita beli buat ajaran kelas 9. Memang dari dulu mulai kelas 1,2,3 diwajibkan beli LKS. Ini juga lagi ada musibah، anak lagi sakit pula”. Terang orang tua siawa saat diminta keteranganya oleh pihak awak media.

 

Sementar itu saat dikonfirmasi awak media, Wikarna selaku Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Majalengka, mengakui adanya penjualan buku LKS di sekolah yang dia pimpin. Dia berdalih bahwa setiap murid melakukan pembelian buku LKS itu di toko bukan naungan dari pihak sekolah. Dia pun memaparkan mungkin ini kesalahan yang tanpa diketahui dari pihak kami sebagai pimpinan.

 

“Adanya kejadian ini kami sebagai Wakepsek, akan kami jadikan sebuah bahan evaluasi untuk perbaikan sistem ke depan di sekolah kami”. Ungkapnya

 

 

Terpisah, ketika pihak media menjelaskan terkait larangan dalam pembelian buku LKS dari pengakuan orang tua siswa bahwa, LKS tersebut yang menyediakan oleh pihak sekolah, diduga dari salah satu guru yang bernama Eem, Wikarna langsung terdiam sejenak kemudian mengajak awak media diajak ke ruanganya untuk klarifikasi lebih lanjut. Wakepsek juga mengarahkan langsung saja klarifikasi kè Kepala Sekolah SMPN 2 Majalengka yang merangkap sebagai Pejabat Sementara (PJ) di SMPN 1 Majalengka .

 

PJ Kepsek SMPN 1 Majalengka sempat memberikan tambahan perkataan melalui sambungan telefon Wakepsek kepada pihak media mengatakan, itu sudah biasa kang hampir semua sekolah seperti itu.

 

“Untuk pembelian buku LKS disekolah kami belinya diluar pak, tidak di sediakan oleh pihak sekolah, dan sifatnya tidak wajib. Mangga ke ruangan kami aja, kebetulan kepala sekolah sudah pensiun, sekarang dirangkap oleh saya sebagai kepala sekolah SMPN 2 sebagai Pejabat Sementara (PJ).

(Vicky/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan